Foto: ANTARA/Handout/pri.
KORAN EDUKASI — Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan sains terbuka yang dibahas UNESCO, sambil mengingatkan bahwa keterbukaan data riset harus tetap menghormati perlindungan data dan hak kekayaan intelektual. Posisi itu disampaikan dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris.
ANTARA melaporkan pada 15 Oktober 2026 bahwa Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa menilai keterbukaan perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan integritas penelitian, bukan sekadar memperbanyak data yang dibuka.
Tiga pilar sains terbuka
Menurut Satrya Wibawa, prinsip yang dibahas bertumpu pada relevansi dan signifikansi, transparansi dan reproduksibilitas, serta penilaian diri dan pemanfaatan yang bertanggung jawab. Penyusunannya melibatkan konsultasi dengan lebih dari 150 ahli dari 41 negara.
Indonesia menilai kerangka tersebut sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola riset nasional. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah menyediakan dasar bagi standardisasi data, metadata, dan interoperabilitas.
“Sains terbuka bukan perlombaan menghasilkan sebanyak mungkin data terbuka,” ujar Satrya Wibawa.
Akses adil dan ketahanan pendidikan
Penerapan sains terbuka, menurut delegasi Indonesia, tetap harus memperhitungkan regulasi nasional, keamanan penelitian, dan kesenjangan infrastruktur antarnegara. Sistem pemantauan juga diingatkan agar tidak berubah menjadi beban pelaporan baru bagi negara berkembang.
Indonesia sekaligus mendukung agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 4 tentang pendidikan berkualitas, yang menempatkan ketahanan sistem pendidikan sebagai fokus periode 2026–2027. Salah satu langkah yang disebut ialah peningkatan keterampilan guru sekolah kejuruan dan instruktur vokasi agar kompetensi pendidik tetap relevan dengan teknologi dan kebutuhan industri.
Dukungan tersebut masih berupa posisi kebijakan dalam forum internasional. Manfaat bagi kampus dan masyarakat bergantung pada aturan pelaksanaan, kesiapan infrastruktur, dan mekanisme akses yang adil tanpa mengorbankan keamanan data.
Konteks penguatan riset juga terlihat dalam pembahasan riset hidrogen alami Indonesia, yang menuntut kolaborasi, regulasi, dan pembiayaan agar pengetahuan ilmiah menghasilkan manfaat nyata.
Bagi perguruan tinggi, prinsip sains terbuka juga menuntut tata kelola repositori, dokumentasi metodologi, dan perlindungan hak peneliti. Keseimbangan ini menentukan apakah keterbukaan benar-benar memperluas kolaborasi tanpa menimbulkan risiko baru.




