Minggu, 18 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu MasyarakatPP TUNAS Batasi Akses Anak hingga 16 Tahun ke Platform Digital Berisiko...

PP TUNAS Batasi Akses Anak hingga 16 Tahun ke Platform Digital Berisiko Tinggi

spot_img

Foto: ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital

KORAN EDUKASI — Pemerintah menekankan pembatasan akses anak hingga usia 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025. Kebijakan itu dikenal sebagai PP TUNAS atau aturan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan penjelasan tersebut dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur, Bogor, Sabtu, 17 Oktober 2026.

“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas,” ujar Meutya Hafid.

Risiko Mencakup Kecanduan dan Eksploitasi

Menurut Meutya Hafid, risiko yang menjadi pertimbangan meliputi kecanduan, interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta gangguan kesehatan dan keamanan anak.

Ia menilai sebagian layanan media sosial dan gim menggunakan desain yang mendorong pemakaian terus-menerus. Kondisi tersebut dapat menyulitkan anak mengendalikan durasi penggunaan perangkat dan memicu reaksi emosional ketika akses dihentikan.

Pembatasan untuk platform berisiko tinggi tidak sama dengan pelarangan seluruh penggunaan teknologi. Sekolah dan keluarga tetap dapat memanfaatkan layanan digital yang sesuai usia, memiliki tujuan pembelajaran jelas, serta menerapkan pengaturan keamanan dan pendampingan.

Sekolah dan Orang Tua Perlu Memahami Mekanisme

Pelaksanaan aturan membutuhkan penjelasan mengenai klasifikasi platform berisiko tinggi, verifikasi usia, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, dan mekanisme pengaduan ketika anak terpapar ancaman.

Orang tua tidak dapat dibebani sendiri karena desain produk, pengelolaan data, rekomendasi konten, dan perlindungan akun berada pada kendali perusahaan platform. Di sisi lain, pendampingan keluarga tetap dibutuhkan untuk membangun kebiasaan digital yang sehat dan komunikasi terbuka.

Sekolah juga perlu mengajarkan literasi digital yang melampaui keterampilan memakai perangkat. Pembelajaran dapat mencakup privasi, jejak digital, penipuan, perundungan, eksploitasi komersial, dan cara meminta bantuan. Upaya tersebut berkaitan dengan penguatan kompetensi digital guru.

Efektivitas PP TUNAS akan bergantung pada kepatuhan platform dan kemampuan pemerintah mengawasi pelaksanaannya. Indikatornya bukan hanya jumlah akun yang dibatasi, melainkan berkurangnya paparan berbahaya serta tersedianya ruang digital yang aman dan bermanfaat bagi anak.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img