Foto: ANTARA/Rendra Oxtora
KORAN EDUKASI — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menargetkan tunjangan guru non-aparatur sipil negara yang mengalami keterlambatan mulai ditransfer pada pekan depan. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, DPR, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu’ti di Sungai Raya pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia mengapresiasi para guru yang tetap menjalankan tugas di tengah keterlambatan pembayaran.
“Insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer,” ujar Abdul Mu’ti.
Dokumen pembayaran dinyatakan selesai
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah selesai diproses kementerian.
Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Nunuk menyebut kementerian telah berkoordinasi dengan KPPN untuk mempercepat antrean penerbitan dokumen pencairan tersebut.
Karena penyaluran dilakukan bertahap, waktu dana masuk ke rekening setiap penerima dapat berbeda. Guru perlu memantau informasi resmi Kemendikdasmen, rekening yang terdaftar, serta pemberitahuan dari dinas pendidikan atau satuan kerja terkait.
Rincian penerima belum diumumkan
Dalam keterangan yang disampaikan Sabtu, pemerintah belum merinci jumlah penerima, besaran dana, maupun jadwal pencairan untuk setiap daerah. Target pekan depan karena itu perlu dipahami sebagai awal proses transfer, bukan jaminan seluruh penerima memperoleh dana pada hari yang sama.
Kejelasan mengenai penerima dan tahapan transfer penting karena tunjangan berkaitan langsung dengan kesejahteraan pendidik. Isu ini juga beririsan dengan persoalan pembiayaan sekolah dan kebutuhan pembayaran guru honorer yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Guru yang belum menerima dana setelah tahapan dimulai sebaiknya memeriksa kesesuaian data administrasi melalui saluran resmi. Langkah tersebut membantu membedakan keterlambatan karena proses bertahap dengan kendala data penerima atau rekening.
Pemerintah menyatakan tunjangan diharapkan membantu guru melanjutkan tugas mendidik peserta didik. Efektivitas kebijakan pada akhirnya bergantung pada ketepatan sasaran, kejelasan informasi, dan kecepatan penyelesaian masalah bagi penerima yang masih tertunda.




