Foto: Kemendikdasmen
KORAN EDUKASI — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melantik 162 pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penataan organisasi tersebut disertai arahan agar birokrasi pendidikan lebih ramah, adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada kemudahan pelayanan masyarakat.
Pelantikan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, dan dilaporkan Kemendikdasmen sehari kemudian. Pejabat yang dilantik terdiri atas satu pejabat pimpinan tinggi madya, satu pejabat fungsional ahli utama, 46 pejabat pimpinan tinggi pratama, 69 administrator, dan 45 pengawas.
Rotasi diarahkan untuk memperkuat pelayanan
Abdul Mu’ti menyatakan rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari pengembangan organisasi. Perubahan jabatan harus diterjemahkan menjadi peningkatan kinerja, bukan sekadar pergantian posisi di dalam struktur kementerian.
Ia juga meminta budaya ramah dan santun menjadi karakter kerja, disertai sikap responsif, akuntabel, dan adaptif. “Hubungan antarsesama perlu dibangun dengan semangat asah, asih, dan asuh,” ujar Abdul Mu’ti.
Arahan tersebut relevan karena keputusan birokrasi kementerian berpengaruh pada layanan sekolah, guru, murid, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tolok ukurnya bukan hanya kecepatan administrasi, tetapi juga kejelasan informasi dan kemampuan menyelesaikan persoalan pendidikan.
Pejabat diminta tangguh menghadapi perubahan
Pesan lain yang disampaikan adalah pentingnya pemimpin yang lincah menghadapi perubahan, memiliki visi, dan mampu menemukan terobosan di tengah keterbatasan. Integritas serta tanggung jawab ditempatkan sebagai dasar agar kewenangan tidak menciptakan jarak dengan masyarakat.
Penataan ini berlangsung ketika Kemendikdasmen juga menangani agenda kebijakan besar, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Efektivitas struktur baru nantinya dapat dilihat dari mutu koordinasi dan pelayanan pada agenda tersebut maupun program pendidikan lainnya.
Komposisi pejabat yang dilantik mencakup jenjang strategis hingga pengawasan. Karena itu, kesinambungan arahan dari pusat ke unit kerja menjadi penting agar semangat pelayanan tidak berhenti pada pidato, tetapi masuk ke prosedur dan keputusan sehari-hari.
Kemendikdasmen menyebut pelantikan sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan dampak kerja. Namun, hasilnya belum dapat disimpulkan dari prosesi pelantikan saja; diperlukan indikator layanan, tindak lanjut jabatan, dan evaluasi kinerja untuk membuktikan perubahan yang dirasakan masyarakat.




