Minggu, 18 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsUnpas Bentuk Tim Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual, Dosen Terkait Akan Dinonaktifkan

Unpas Bentuk Tim Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual, Dosen Terkait Akan Dinonaktifkan

spot_img

Foto: Denny Putra/Tim Infografis

KORAN EDUKASI — Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Fakultas Hukum. Pihak kampus menyatakan akan menonaktifkan dosen terkait selama proses pemeriksaan, sementara mahasiswa mendesak penanganan yang transparan dan berpihak pada korban.

Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unpas Dhean Salvez Ilhammy mengatakan lembaganya menerima 13 laporan dengan empat hingga enam pihak yang diduga sebagai pelaku. Laporan bermula dari informasi yang muncul di media sosial pada 10 Oktober 2026, kemudian disampaikan kepada kelembagaan mahasiswa.

Kampus membentuk mekanisme pemeriksaan

Wakil Rektor I Unpas Cartono mengatakan universitas mengecam kekerasan seksual, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. “Universitas Pasundan mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik,” ujar Cartono.

Pernyataan tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai siapa yang bersalah. Jumlah laporan, identitas pihak yang dilaporkan, dan dugaan perbuatan tetap harus diverifikasi melalui proses investigasi yang memberi perlindungan kepada pelapor, korban, saksi, serta hak pemeriksaan yang adil.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pengusutan dilakukan objektif tanpa melindungi pihak tertentu. Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengawasi penanganan agar pemeriksaan berjalan sesuai aturan.

Perlindungan korban menjadi ukuran utama

Penonaktifan sementara dapat mencegah relasi akademik menghambat proses pelaporan. Namun, sumber belum menjelaskan tenggat investigasi, layanan pendampingan yang tersedia, maupun saluran resmi bagi mahasiswa lain yang ingin memberikan keterangan.

Kasus ini menambah perhatian terhadap mekanisme penanganan kekerasan dan perundungan di perguruan tinggi. Kejelasan prosedur penting agar mahasiswa mengetahui tempat melapor dan tidak menghadapi tekanan akademik selama pemeriksaan berlangsung.

Unpas perlu mengumumkan perkembangan secara terukur tanpa membuka identitas korban. Informasi publik sebaiknya memisahkan laporan, hasil investigasi internal, dan kemungkinan proses hukum sehingga dugaan tidak diperlakukan sebagai putusan sebelum pemeriksaan selesai. Kampus juga perlu menjelaskan hasil tindak lanjut tanpa mengorbankan kerahasiaan dan keamanan pelapor.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img