Foto: ANTARA/HO-Telkom University
KORAN EDUKASI — Telkom University bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi menangani dugaan perundungan di lingkungan asrama kampus yang beredar di media sosial. Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengutamakan pendampingan bagi pihak terdampak dan kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat.
Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni Telkom University terlibat dalam penanganan bersama satgas. Public Relations Telkom University Roosdiana Noor Rochmah mengatakan proses berjalan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan seluruh mahasiswa merupakan prioritas institusi,” ujar Roosdiana Noor Rochmah di Bandung, Minggu (11/10/2026).
Pemeriksaan diarahkan objektif dan menyeluruh
Pihak kampus menyatakan pemeriksaan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Pernyataan itu penting karena informasi awal mengenai peristiwa beredar di media sosial, sementara hasil pemeriksaan resmi belum diumumkan.
Telkom University menegaskan segala bentuk perundungan, intimidasi, dan kekerasan bertentangan dengan nilai institusi. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindak lanjut akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Pada tahap ini, status peristiwa tetap berupa dugaan. Karena itu, kampus meminta publik tidak menyebarkan identitas maupun konten pribadi yang dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi mahasiswa yang terlibat.
Pendampingan dan privasi menjadi bagian penanganan
Penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi tidak hanya mencakup pemeriksaan peristiwa. Pendampingan terhadap pihak terdampak dan perlindungan kerahasiaan juga diperlukan agar proses tidak menambah tekanan atau membuka ruang perundungan baru di ranah digital.
Kampus mengajak sivitas akademika membangun lingkungan pendidikan yang menghormati sesama dan bebas dari perundungan. Komitmen tersebut masih perlu dinilai dari hasil pemeriksaan, bentuk pendampingan, serta tindak lanjut yang nantinya disampaikan tanpa mengabaikan hak dan privasi pihak terkait.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menjadi unsur penting karena penanganan tidak hanya berada pada unit administrasi kemahasiswaan. Satgas dilibatkan untuk menjaga proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Isu keterbukaan dan perlindungan sebelumnya juga muncul dalam kasus di pendidikan dasar. Koran Edukasi memberitakan permintaan agar sekolah terbuka dalam menangani dugaan perundungan siswa SD di Pemalang, dengan tetap menjaga kepentingan terbaik anak.




