Minggu, 18 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsKomisi X Soroti Iuran Orang Tua untuk Gaji Guru Honorer, Pendidikan Gratis...

Komisi X Soroti Iuran Orang Tua untuk Gaji Guru Honorer, Pendidikan Gratis Dinilai Terhambat

spot_img

Foto: Husniati Salma/Unsplas

KORAN EDUKASI — Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia MY Esti Wijayati menyoroti sekolah yang meminta iuran orang tua untuk membantu membayar guru honorer. Praktik itu dinilai muncul karena kebutuhan tenaga pengajar belum sepenuhnya ditopang oleh pendanaan pemerintah.

Esti menyampaikan persoalan tersebut dalam kunjungan di Salatiga, Jumat (9/10/2026). Ia menilai ketidakpastian pendanaan bagi guru honorer membuat sekolah mencari sumber biaya lain agar kegiatan belajar tetap berjalan, tetapi konsekuensinya dapat membebani keluarga dan menyulitkan pelaksanaan pendidikan gratis.

Kekurangan guru belum selesai

Data yang disampaikan dalam pemberitaan menunjukkan Indonesia masih kekurangan 464.856 guru. Kekurangan itu tidak hanya berkaitan dengan jumlah calon pendidik, tetapi juga distribusi, status kepegawaian, kemampuan fiskal, serta kepastian pengisian formasi di sekolah yang membutuhkan.

Ketika sekolah tidak memiliki cukup guru berstatus aparatur sipil negara, tenaga honorer sering menjadi penopang pembelajaran. Masalah timbul saat sumber pembayaran mereka tidak konsisten. Sekolah kemudian berada di antara kebutuhan mempertahankan layanan belajar dan aturan pembiayaan yang membatasi pungutan kepada orang tua.

Pemerintah disebut merencanakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil pada 2027–2029 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan tenaga non-aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan. Namun, rencana rekrutmen perlu dibedakan dari kepastian pengangkatan karena pelaksanaannya tetap bergantung pada formasi, syarat, seleksi, dan kebijakan anggaran.

Pembiayaan sekolah perlu kepastian

Bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi, status mereka tetap sebagai pegawai non-ASN. Pembayaran disebut dapat menggunakan Bantuan Operasional Sekolah sesuai ketentuan. Skema tersebut membantu sekolah, tetapi besaran dan kelangsungan pembiayaan tetap perlu dihitung bersama kebutuhan operasional lain.

Persoalan guru honorer menunjukkan agenda pendidikan gratis tidak hanya ditentukan oleh larangan pungutan. Pemerintah juga perlu memastikan sekolah memiliki sumber daya manusia dan pembiayaan yang memadai agar kebutuhan pokok pembelajaran tidak dialihkan kepada orang tua melalui iuran.

Isu ini berkaitan dengan jalur perbaikan status tenaga pendidik. Koran Edukasi sebelumnya memberitakan kesempatan guru non-ASN mengikuti tes PNS dan PPPK, sementara keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada ketersediaan formasi dan penyelesaian kebutuhan guru antardaerah.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img