Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
KORAN EDUKASI — Pemerintah menyatakan guru non-aparatur sipil negara akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Seleksi tetap menjadi syarat dalam proses perubahan status tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan itu seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Guru non-ASN yang belum lulus seleksi PNS atau PPPK disebut tetap berstatus non-ASN dan dapat digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah.
PPPK paruh waktu diarahkan menjadi penuh waktu
Pemerintah juga menyampaikan rencana mengubah seluruh guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Tunjangan mereka direncanakan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Dalam skema yang dijelaskan, gaji guru PNS dan PPPK menjadi tanggung jawab pusat. Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menerima pembayaran dari dana BOS.
Kemendikdasmen sebelumnya mencatat 237.196 guru honorer atau non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Data ini penting untuk memetakan jumlah, lokasi, jenjang, dan mata pelajaran yang membutuhkan guru.
Seleksi dan kepastian pelaksanaan
Pernyataan pemerintah memberi arah awal, tetapi pelaksanaannya masih membutuhkan petunjuk teknis yang jelas. Guru perlu mengetahui jadwal seleksi, formasi yang tersedia, persyaratan administrasi, mekanisme penempatan, serta dampaknya terhadap masa kerja dan penghasilan.
Pemerintah daerah dan sekolah juga perlu memastikan data Dapodik akurat. Kesalahan identitas, riwayat mengajar, atau status kepegawaian dapat menghambat guru ketika kebijakan memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi.
Peningkatan kesejahteraan perlu diikuti pelatihan
Selain perubahan status, pemerintah mengarahkan peningkatan kualitas guru melalui pelatihan yang direncanakan dibiayai APBN. Kebijakan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi perlu berjalan bersama agar perubahan status berdampak pada mutu pembelajaran.
Guru sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum menyerahkan dokumen atau membayar pihak yang menjanjikan kelulusan. Informasi seleksi perlu diperiksa melalui kanal pemerintah, BKN, dan dinas pendidikan.
Rencana ini berkaitan dengan pembahasan sebelumnya mengenai usulan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Perkembangan terbaru menambah penjelasan tentang kesempatan tes bagi guru non-ASN yang belum masuk skema tersebut.




