Foto: ANTARA/Rendra Oxtora
KORAN EDUKASI — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan pemberlakuan kembali mekanisme siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Sekolah nantinya akan mempertimbangkan capaian akademik sekaligus perkembangan karakter sebelum menentukan kelayakan peserta didik melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa proses pengkajian masih berlangsung. Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta petunjuk teknis juga sedang disusun sebagai pedoman sekolah dan guru.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Belum Berlaku pada Tahun Ajaran Sekarang
Pernyataan tersebut berarti kebijakan belum diterapkan pada tahun ajaran yang sedang berjalan. Mekanisme rinci, standar capaian minimum, bentuk asesmen, proses remedial, serta cara sekolah berkomunikasi dengan orang tua masih menunggu aturan pelaksana.
Abdul Mu’ti mengatakan kenaikan kelas tidak hanya akan ditentukan oleh penguasaan materi atau nilai akademik. Perkembangan karakter peserta didik juga akan dipertimbangkan. Namun, indikator karakter perlu dirumuskan secara terukur agar penilaian tidak bergantung pada kesan subjektif seorang guru.
Sekolah juga membutuhkan prosedur yang memberi kesempatan kepada siswa memperbaiki ketertinggalan. Program remedial, pendampingan belajar, dan identifikasi hambatan perlu dilakukan sebelum keputusan tidak naik kelas ditetapkan.
Keputusan Harus Disertai Dukungan Belajar
Kebijakan nonotomatis dapat mendorong kesungguhan belajar, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila kapasitas kelas, jumlah guru, dan layanan konseling tidak disiapkan. Siswa yang harus mengulang membutuhkan rencana pembelajaran berbeda, bukan sekadar mengikuti kembali materi yang sama.
Transparansi juga penting karena keputusan kenaikan kelas memengaruhi perjalanan pendidikan anak. Orang tua dan siswa perlu mengetahui indikator, bukti penilaian, mekanisme keberatan, serta langkah perbaikan yang tersedia.
Persiapan regulasi ini berkaitan dengan pembahasan lebih luas mengenai penguatan mutu dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan kebijakan akan efektif apabila standar nasional diterjemahkan menjadi dukungan nyata di ruang kelas.
Hingga petunjuk teknis diterbitkan, sekolah tidak semestinya membuat aturan sendiri dengan mengatasnamakan kebijakan 2027/2028. Informasi resmi berikutnya perlu menjelaskan batas kewenangan guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah agar penerapannya konsisten serta melindungi hak belajar siswa.




