Foto: Dok. ANTARA
KORAN EDUKASI — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebastugaskan seorang guru SMK Negeri 27 Jakarta yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap siswa. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus mencuat setelah pengakuan seorang pengguna media sosial Threads yang mengaku pernah menjadi siswa guru tersebut ketika masih berada di jenjang sekolah menengah pertama. Unggahan itu memuat tuduhan mengenai hukuman fisik berlebihan dan kemudian memicu pemeriksaan oleh jajaran pendidikan DKI Jakarta.
“Saya sudah meminta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dinas Pendidikan melanjutkan pemeriksaan
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan pemeriksaan awal telah dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan. Pemeriksaan lanjutan kemudian dijalankan untuk mendalami dugaan kekerasan dan pelecehan yang dilaporkan.
Guru yang bersangkutan dibebastugaskan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa yang bersangkutan menjalankan tugas mengajar. Langkah administratif dan hukum berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang dihimpun pihak berwenang.
Pramono Anung juga menyampaikan sikap tegas bahwa pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh diberi ruang untuk mengulangi tindakan serupa. Namun, rincian dugaan dan pertanggungjawaban hukum tetap perlu mengikuti proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengakuan di media sosial menjadi awal perhatian publik
Dalam unggahan yang beredar, seorang mantan siswa menuduh guru tersebut memberikan hukuman fisik kepada siswa yang tidak menghafal materi praktik seni musik. Tuduhan itu mencakup tindakan cubitan yang disebut meninggalkan bekas pada tubuh siswa.
Karena informasi awal berasal dari pengakuan di media sosial, setiap detail tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Identitas dan pengalaman siswa juga harus diperlakukan hati-hati agar pemeriksaan tidak berubah menjadi penghakiman publik yang dapat merugikan korban maupun proses hukum.
Pemprov DKI menyatakan lingkungan pendidikan harus terlindungi dari kekerasan dan pelecehan. Penanganan kasus tidak hanya menyangkut sanksi terhadap individu, tetapi juga mekanisme pelaporan, pengawasan, pendampingan siswa, dan tanggung jawab sekolah ketika menerima dugaan pelanggaran.
Isu perlindungan peserta didik juga menjadi perhatian dalam pemberitaan Koran Edukasi mengenai permintaan agar sekolah terbuka dalam penanganan dugaan perundungan siswa. Transparansi penanganan perlu berjalan bersama perlindungan identitas dan hak seluruh pihak yang diperiksa.




