Foto: Instagram UPT P4OP/detikEdu
KORAN EDUKASI — Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 diperpanjang hingga 11 Oktober 2026. Program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu terbuka bagi calon penerima baru maupun mahasiswa penerima lanjutan yang memenuhi persyaratan.
Informasi perpanjangan disampaikan UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan diberitakan detikEdu pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal KJMU, berbeda dengan pendataan Kartu Jakarta Pintar yang dikerjakan melalui sekolah.
Nilai Bantuan dan Jadwal Verifikasi
Penerima KJMU memperoleh bantuan total Rp9 juta per semester. Biaya pendidikan dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi, sedangkan uang saku Rp750 ribu per bulan disalurkan ke rekening mahasiswa.
Setelah pendaftaran berakhir pada 11 Oktober, perguruan tinggi dijadwalkan melakukan verifikasi hingga 15 Oktober. Verifikasi Dinas Pendidikan berlangsung 16–21 Oktober, penetapan penerima melalui keputusan gubernur dijadwalkan 22–29 Oktober, dan penyaluran dana pada 30 Oktober 2026.
Calon penerima baru harus ber-NIK DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut. Mereka juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau menjadi penerima manfaat panti sosial, serta lulus pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Syarat Akademik dan Dokumen
Pengajuan calon penerima baru dilakukan paling lambat pada semester empat. Mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mempertahankan indeks prestasi semester sekurang-kurangnya 2,75, sedangkan mahasiswa perguruan tinggi swasta sekurang-kurangnya 3,00 selama dua semester berturut-turut. Pengecualian berlaku dalam kondisi tertentu bagi mahasiswa semester pertama dan penyandang disabilitas.
Peserta diminta melengkapi data diri, wali, kontak darurat, serta dokumen seperti surat permohonan bantuan, surat pernyataan, kartu rencana studi, kartu hasil studi, dan ijazah SMA atau sederajat. Proses verifikasi juga mempertimbangkan kepemilikan mobil, nilai jual objek pajak di atas Rp1 miliar, dan status aparatur sipil negara pada orang tua dalam satu kartu keluarga.
Informasi mengenai pemerataan bantuan biaya kuliah juga dibahas Koran Edukasi dalam laporan tentang usulan seleksi KIP Kuliah yang tidak bergantung pada desil.




