Senin, 12 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsPakar Luruskan Isu Kenaikan Kelas Otomatis: Sekolah Tetap Berwenang Menilai Murid

Pakar Luruskan Isu Kenaikan Kelas Otomatis: Sekolah Tetap Berwenang Menilai Murid

spot_img

Foto: Husniati Salma/Unsplash

KORAN EDUKASI — Anggapan bahwa Kurikulum Merdeka mewajibkan seluruh murid naik kelas secara otomatis dinilai sebagai miskonsepsi. Pakar pendidikan Bukik Setiawan menegaskan sekolah tetap dapat memutuskan seorang murid tidak naik kelas dalam kondisi tertentu, sepanjang keputusan dibuat dengan pertimbangan matang dan diikuti dukungan belajar yang jelas.

Bukik Setiawan menjelaskan kebijakan yang berlaku mengarahkan sekolah menilai kenaikan kelas berdasarkan perkembangan belajar murid. Anak yang belum mencapai tujuan pembelajaran tidak cukup hanya diberi label tertinggal, tetapi perlu memperoleh pendampingan sejak kesulitan terdeteksi.

“Tidak ada kebijakan yang mewajibkan semua murid naik kelas secara otomatis,” ujar Bukik Setiawan kepada detikEdu, Sabtu (10/10/2026), dalam berita yang terbit Minggu.

Kriteria harus jelas, adil, dan dapat ditinjau

Menurut Dewan Pakar Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menjelaskan kebijakan secara konsisten kepada dinas pendidikan, pengawas, sekolah, dan orang tua. Penjelasan juga perlu disertai contoh pengambilan keputusan dan tindak lanjut bagi murid.

Jika wacana penguatan kembali mekanisme tinggal kelas diterapkan, pemerintah perlu lebih dulu memetakan hambatan di sekolah. Hambatan tersebut dapat berupa pemahaman yang keliru, tekanan agar semua murid dinaikkan, serta keterbatasan waktu, kemampuan, dan dukungan bagi guru.

Kriteria keputusan juga harus mempertimbangkan kondisi murid dan menyediakan mekanisme peninjauan. Ukuran keberhasilan tidak berhenti pada status naik atau tinggal kelas, melainkan mencakup kemajuan belajar dan keberlanjutan pendidikan anak.

Pendampingan tidak berhenti pada keputusan akhir tahun

Guru perlu mengenali kemampuan awal murid, memantau perkembangan, dan menyesuaikan strategi pembelajaran ketika kesulitan muncul. Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan keterampilan asesmen, kesempatan berkolaborasi, serta dukungan kepala sekolah.

Tindak lanjut harus tersedia dalam kedua kemungkinan. Jika murid naik kelas dengan kebutuhan pendampingan, informasi itu perlu diteruskan kepada guru berikutnya. Jika murid tinggal kelas, sekolah perlu memperbaiki bantuan dan pengalaman belajar yang diberikan.

Wacana perubahan skema kenaikan kelas sebelumnya masih berada pada tahap kajian. Koran Edukasi telah menjelaskan bahwa rencana tinggal kelas mulai 2027 belum menjadi aturan, sehingga sekolah dan keluarga perlu membedakan kebijakan yang berlaku dari usulan yang masih dibahas.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img