Foto: Kemdiktisaintek
KORAN EDUKASI — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Badan Pengelola Keuangan Haji menandatangani nota kesepahaman yang membuka enam bidang kerja sama, mulai dari pengembangan sumber daya manusia hingga penelitian bersama dan pemanfaatan inovasi berbasis teknologi.
Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian International Hajj Fund Forum di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco mewakili kementerian, sedangkan BPKH diwakili Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Riset dan data masuk dalam ruang lingkup
Enam bidang yang disepakati mencakup pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data atau informasi; serta penggunaan sarana dan prasarana. Kesepakatan juga memuat penelitian atau kajian bersama berikut pemanfaatan hasil riset dan inovasi teknologi.
Dua lingkup lainnya ialah publikasi dan diseminasi informasi serta dukungan dan sinkronisasi program maupun kebijakan strategis. Cakupan tersebut memberi dasar bagi kegiatan lintas lembaga, tetapi belum otomatis menunjukkan proyek tertentu sudah berjalan.
Kemdiktisaintek menyatakan kolaborasi diarahkan untuk menghubungkan pengetahuan dan teknologi dengan kebutuhan kelembagaan serta program strategis. Implementasinya memerlukan rencana kerja, pembagian tanggung jawab, jadwal, dan ukuran hasil yang lebih rinci daripada nota kesepahaman.
Kampus berpeluang terlibat pada tahap pelaksanaan
Penelitian bersama dan pengembangan kompetensi membuka ruang keterlibatan perguruan tinggi, peneliti, dan mahasiswa. Bentuknya dapat berupa kajian, pemanfaatan teknologi, atau penguatan kemampuan sumber daya manusia sesuai kebutuhan yang nantinya disepakati kedua pihak.
Kerja sama ini sejalan dengan dorongan agar riset dan program mahasiswa menghasilkan solusi bagi masyarakat. Meski demikian, sumber resmi belum menyebut kampus peserta, besaran pendanaan, target penerima manfaat, atau jadwal program.
Pertukaran data juga memerlukan tata kelola yang jelas, termasuk tujuan penggunaan, kewenangan akses, dan perlindungan informasi. Sumber resmi belum memaparkan mekanisme tersebut, sehingga rincian pelaksanaan perlu menjadi perhatian ketika program turunan mulai diumumkan.
Karena itu, kesepakatan 15 Oktober perlu dibaca sebagai landasan kelembagaan. Dampak bagi pendidikan tinggi baru dapat dinilai setelah muncul kegiatan yang terukur, akses partisipasi yang jelas, serta laporan hasil riset atau pengembangan SDM yang dilaksanakan.




