Foto: MI/Despian Nurhidayat
KORAN EDUKASI — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disiapkan sebagai payung hukum terintegrasi yang memadukan Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Dewan Pendidikan diminta ikut menyampaikan masukan yang substantif dalam proses pembahasannya.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Nasional V Forum Dewan Pendidikan Indonesia di Kabupaten Garut. Kegiatan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026.
Partisipasi tidak boleh sekadar formalitas
Atip Latipulhayat menjelaskan integrasi regulasi diarahkan untuk membangun kerangka pendidikan yang lebih terpadu. Isu yang dibahas mencakup pemerataan akses, peningkatan mutu, kesejahteraan pendidik, alokasi anggaran, status guru, perkembangan teknologi, dan kecerdasan artifisial.
“Ini harus menjadi meaningful participation, artinya kontribusi substantif, bukan sekadar basa-basi,” ujar Atip Latipulhayat.
Menurutnya, fungsi Dewan Pendidikan berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pelayanan. Masukan dari masyarakat dan daerah diperlukan agar perubahan undang-undang tidak berhenti pada penyusunan norma, tetapi menjawab persoalan penyelenggaraan pendidikan.
Pembagian kewenangan pusat dan daerah
Penataan kembali hubungan pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu titik penting. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Nanang Sofyan Hambali mendorong lembaga di tingkat kabupaten dan kota tidak pasif agar kepentingan pendidikan di lapangan masuk dalam pembahasan.
Ketua Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia Joko Riyanto berharap keberadaan Dewan Pendidikan tetap diakomodasi di semua tingkatan. Sementara Wakil Bupati Garut Putri Karlina menyoroti akses pendidikan yang terjangkau sebagai jalan memutus kemiskinan struktural.
RUU tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan masih berada dalam proses pembahasan. Karena itu, penggabungan tiga undang-undang belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang sudah berlaku.
Koran Edukasi sebelumnya melaporkan bahwa pencegahan kekerasan di satuan pendidikan juga diharapkan masuk dalam revisi. Pembahasan lanjutan perlu memperjelas jaminan akses, perlindungan, pendanaan, serta mekanisme akuntabilitas.




