Jumat, 23 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsPPG Daljab Guru Madrasah Dibuka hingga 27 Oktober, Ini Syarat Utamanya

PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka hingga 27 Oktober, Ini Syarat Utamanya

spot_img

Foto: Dok. Ditjen Pendis Kemenag/detikEdu

KORAN EDUKASI — Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2026 bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pendaftaran berlangsung secara daring melalui sistem Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) pada 21–27 Oktober 2026.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama Fesal Musaad meminta guru yang memenuhi persyaratan mendaftar sesuai jadwal. Informasi pelaksanaan juga telah disampaikan kepada kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi.

Enam kriteria calon peserta

“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Fesal Musaad.

Calon peserta harus aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan yang tercatat dalam sistem Kementerian Agama dan diangkat paling lambat 31 Desember 2025. Mereka juga harus memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG.

Syarat lainnya ialah belum mencapai batas usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani. Kondisi kesehatan dibuktikan dengan surat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain.

EMIS GTK akan memeriksa ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas, riwayat sertifikasi, dan pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkalan. Guru tetap perlu memastikan seluruh indikator validasi berstatus terpenuhi sebelum meneruskan pendaftaran.

Dari seleksi hingga uji kompetensi

Daftar ulang membutuhkan ijazah yang telah dilegalisasi untuk pemeriksaan kesesuaian mata pelajaran, pakta integritas, surat izin pimpinan, dan surat keterangan sehat. Setelah seleksi administrasi, peserta yang lulus wajib melakukan lapor diri secara daring kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Tahapan berikutnya meliputi orientasi akademik, pembelajaran di LPTK, induksi dan try out, serta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Sertifikat pendidik diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi tersebut.

Fesal menjelaskan calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi tetapi belum terpanggil pada 2026 dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa mengulang proses itu. Peningkatan profesionalisme guru juga berkaitan dengan kesejahteraan; sebelumnya, pemerintah menyampaikan pencairan tunjangan guru non-ASN sebagai bagian dari dukungan terhadap tenaga pendidik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img