Senin, 19 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu MasyarakatGuru SMAN 2 Makassar Dinonaktifkan Sementara, Dugaan Pelecehan Verbal Diselidiki

Guru SMAN 2 Makassar Dinonaktifkan Sementara, Dugaan Pelecehan Verbal Diselidiki

spot_img

Foto: Dok. Istimewa/detikSulsel

KORAN EDUKASI — Seorang guru SMAN 2 Makassar dinonaktifkan sementara dari kegiatan mengajar dan tugas tambahan setelah muncul laporan dugaan pelecehan verbal terhadap siswa. Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan sehingga dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir.

Kepala SMAN 2 Makassar Syafruddin mengatakan pemeriksaan dan verifikasi internal mengarah pada dugaan ucapan verbal yang tidak wajar. Pihak sekolah menegaskan informasi yang beredar tidak sampai pada tuduhan pencabulan.

“Masuk kategori pelecehan verbal, pengakuan guru yang bersangkutan dia bercanda, tapi bercanda yang tidak wajar,” ujar Syafruddin dalam keterangan yang diberitakan Minggu, 18 Oktober 2026.

Laporan Februari Sempat Tidak Sampai ke Kepala Sekolah

Menurut keterangan sekolah, salah satu dugaan peristiwa terjadi pada Februari 2026 setelah kegiatan renang. Seorang siswa telah menyampaikan laporan, tetapi pengaduan tersebut disebut tidak diteruskan wali kelas kepada kepala sekolah karena hendak diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus kembali mencuat setelah siswa memprotes cara guru yang sama menegur peserta didik pada akhir September. Sejumlah siswa kemudian berkumpul dan menyampaikan pengalaman mereka kepada pimpinan sekolah.

Syafruddin memediasi pertemuan dengan perwakilan siswa dan Organisasi Siswa Intra Sekolah. Setelah menerima laporan, sekolah membebastugaskan guru tersebut sebagai wali kelas serta membatasi kegiatan mengajar, tugas staf kesiswaan, dan pembinaan OSIS sejak 16 Oktober.

Perlindungan Siswa dan Proses Pemeriksaan Harus Berjalan

Penonaktifan sementara merupakan langkah administratif untuk mencegah kontak selama pemeriksaan, bukan putusan bersalah. Proses lanjutan perlu menjaga hak siswa untuk memperoleh perlindungan sekaligus hak terlapor mendapatkan pemeriksaan yang adil.

Pengaduan yang tertahan menunjukkan sekolah membutuhkan jalur pelaporan yang dapat diakses langsung, tidak hanya melalui satu guru. Siswa perlu mengetahui pihak yang dapat dihubungi, pilihan pendamping, perlindungan dari tekanan, serta tahapan tindak lanjut setelah laporan dibuat.

Kasus ini menambah perhatian terhadap penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, setelah sebelumnya Universitas Pasundan membentuk tim investigasi atas dugaan kekerasan seksual. Setiap lembaga perlu memisahkan mediasi konflik biasa dari laporan yang menyangkut keselamatan dan martabat peserta didik.

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan perlu mengumumkan hasil pemeriksaan secara proporsional tanpa membuka identitas siswa. Kejelasan tindak lanjut penting agar perlindungan tidak berhenti pada respons sementara setelah kasus mendapat perhatian publik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img