Minggu, 18 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsSkema Pendidikan Gratis PAUD hingga Universitas Difinalisasi, Data dan Kesejahteraan Guru Jadi...

Skema Pendidikan Gratis PAUD hingga Universitas Difinalisasi, Data dan Kesejahteraan Guru Jadi Fokus

spot_img

Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

KORAN EDUKASI — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sedang memfinalisasi skema pendidikan gratis yang mencakup pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Rancangan kebijakan dibagi ke dalam tiga klaster dan masih berada pada tahap pematangan peta jalan, regulasi, serta data penerima manfaat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono mengatakan perluasan akses disiapkan bukan hanya untuk sekolah negeri. Pemerintah juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait layanan pendidikan di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan.

Tiga klaster dan afirmasi wilayah 3T

Skema yang dibahas mencakup pembebasan biaya sekolah negeri secara bertahap, perluasan jangkauan ke satuan pendidikan swasta dan keagamaan, serta afirmasi bagi anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Perincian kriteria penerima, tahapan, dan anggaran belum diumumkan dalam keterangan tersebut.

“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa,” ujar Sugiono.

Kemenko PMK meminta kementerian dan lembaga terkait menyinkronkan regulasi serta memperbarui tata kelola data. Akurasi data dipandang menentukan agar sasaran program jelas, penyaluran transparan, dan bantuan tidak salah alamat.

Kesejahteraan guru masuk perumusan

Pemerintah juga menempatkan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari rancangan. Penataan mekanisme dan kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara disebut perlu berjalan bersama perluasan akses bagi peserta didik.

Pernyataan itu menunjukkan pendidikan gratis masih berupa kebijakan yang sedang difinalisasi, bukan program yang sudah berlaku seragam di seluruh Indonesia. Sekolah dan orang tua perlu menunggu aturan pelaksanaan, jadwal, cakupan biaya, serta pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Perumusan juga perlu menjelaskan hubungan antara pembebasan biaya dan mutu layanan. Pengurangan beban keluarga tidak boleh memindahkan tekanan pembiayaan kepada sekolah atau membuat dukungan bagi guru semakin terbatas.

Konteks pemerataan akses sebelumnya terlihat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Keduanya memerlukan aturan terukur agar hak belajar, pendanaan, dan perlindungan warga sekolah dapat dijalankan secara konsisten.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img