Jumat, 23 Oktober 2026
spot_img
BerandaFashionPendidikan IndonesiaPIP Fase 2 Masuk Verifikasi, Sekolah Batas Usul 6 November

PIP Fase 2 Masuk Verifikasi, Sekolah Batas Usul 6 November

spot_img

Foto: DOK Puslapdik Kemdikbud

KORAN EDUKASI — Program Indonesia Pintar (PIP) Semester II Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima fase kedua. Satuan pendidikan di seluruh jenjang diminta memeriksa data murid melalui aplikasi SiPintar pada 15–22 Oktober 2026.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan surat pengusulan harus diterima paling lambat 6 November 2026. Tahap ini menentukan apakah murid yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kelompok prioritas masuk dalam usulan penerima bantuan.

Data Dapodik dipadankan dengan DTSEN

Pelaksanaan PIP 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Pihak yang dapat mengusulkan meliputi satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan.

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga batas akhir 31 Agustus 2026. Data itu kemudian dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diperiksa kelengkapannya, termasuk tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Induk Kependudukan, nama ibu kandung, serta status rekening Simpanan Pelajar.

Data yang telah dipadankan ditampilkan di SiPintar untuk diverifikasi oleh lembaga pengusul. Proses tersebut dimaksudkan agar bantuan menjangkau murid yang kondisi ekonominya sesuai dengan sasaran program, sejalan dengan kebutuhan pendidikan di wilayah yang sebelumnya juga dipetakan dalam pembahasan sekolah pelosok dan PIP.

Delapan kelompok menjadi prioritas

Kelompok prioritas mencakup murid pada desil 1–4 DTSEN, murid yang berpotensi putus sekolah atau kembali bersekolah, yatim atau piatu, penghuni panti asuhan atau panti sosial, serta murid berkebutuhan khusus.

Prioritas juga diberikan kepada murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja, berstatus narapidana, serta anak yang berkonflik dengan hukum atau berada dalam pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Usulan sekolah harus diketahui komite sekolah dan memperhatikan kondisi riil ekonomi murid.

Dinas pendidikan bertugas memantau dan membina proses verifikasi. Apabila sekolah tidak mengusulkan calon penerima atau jumlahnya kurang dari target, dinas dapat melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan untuk memenuhi sasaran yang telah ditetapkan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img