Foto: Dok. Puslapdik Kemendikdasmen
KORAN EDUKASI — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia. Nilai bantuan yang dipersoalkan mencapai Rp2,7 miliar untuk 320 penerima.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi mengatakan kementerian memiliki tim yang menangani penelaahan persoalan beasiswa tersebut. Pernyataan itu disampaikan seusai pembukaan Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi 2026 Angkatan I Tahap IV di Science Techno Park Universitas Indonesia, Depok, Kamis (22/10/2026).
“Kita telaah. Kebetulan di konteks beasiswa ini ada yuris sendiri yang sekarang sedang melakukan pendalaman terhadap isu-isu,” ujar Khairul Munadi. Penjelasan tersebut menunjukkan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai penyebab salah salur maupun pihak yang bertanggung jawab.
BPK Minta Data Diperbaiki dan Dana Dipulihkan
BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi untuk memperbaiki persoalan pendataan. Lembaga pemeriksa itu juga meminta kelebihan pembayaran dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas negara.
Temuan tersebut menyoroti pentingnya pemutakhiran data penerima secara berkala, terutama ketika status mahasiswa berubah. Perbaikan tidak hanya menyangkut verifikasi awal, tetapi juga sinkronisasi data selama masa penyaluran agar bantuan berhenti ketika penerima tidak lagi memenuhi syarat.
Ketepatan data menjadi bagian penting dari tata kelola bantuan pendidikan. Calon mahasiswa perlu tetap merujuk pada kanal resmi program dan ketentuan kampus, termasuk ketika membandingkan bantuan pemerintah dengan skema lain seperti pembebasan biaya pada program Golden Ticket UM 2027.
Siapa yang Menjadi Prioritas KIP Kuliah
KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Kelompok prioritas ialah calon penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada desil satu sampai desil empat.
Bagi calon penerima yang belum tercatat dalam basis data tersebut, salah satu ketentuannya ialah pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali per bulan berada di bawah upah minimum provinsi di wilayah domisili asal mahasiswa dan dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Besaran biaya hidup KIP Kuliah dibedakan menurut indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi. Nilainya terbagi dalam lima klaster, yakni Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan. Pendalaman Kemdiktisaintek dan tindak lanjut rekomendasi BPK akan menjadi penentu perbaikan sistem penyaluran berikutnya.




