Foto: ANTARA/HO-Baznas RI
KORAN EDUKASI — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Kementerian Agama memperkuat kolaborasi pemanfaatan zakat di sektor pendidikan melalui Program Madrasah Layak Belajar 2026. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana madrasah yang membutuhkan dukungan.
Deputi Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Baznas RI Imdadun Rahmat mengatakan peningkatan mutu pendidikan memerlukan kerja sama dalam ekosistem yang saling mendukung. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/10/2026), setelah peluncuran program di Gedung Baznas RI sehari sebelumnya.
Imdadun mendorong Baznas di daerah mendampingi madrasah yang membutuhkan bantuan saat mendaftar. Pendampingan dinilai penting karena madrasah di wilayah terpencil dapat menghadapi keterbatasan ketika proses pengajuan dilakukan secara daring.
Pendampingan Menjangkau Madrasah Terpencil
Skema pendampingan daerah menjadi penghubung antara program nasional dan kebutuhan satuan pendidikan di lapangan. Dengan bantuan teknis pendaftaran, madrasah yang memiliki keterbatasan perangkat, jaringan, atau sumber daya administrasi tetap memiliki kesempatan mengajukan dukungan.
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhibuddin menilai perbaikan sarana pendidikan tidak dapat bergantung pada satu sumber pembiayaan. “Kuncinya adalah kolaborasi,” ujarnya saat mengapresiasi program tersebut.
Kolaborasi yang dimaksud melibatkan Baznas, pemerintah, lembaga pengelola zakat, dunia usaha, dan masyarakat. Tujuannya agar bantuan tidak berhenti pada satu lembaga atau wilayah, tetapi dapat menjangkau lebih banyak madrasah dengan kebutuhan yang telah dipetakan.
Zakat Didorong Mendukung Mutu Pendidikan
Program Madrasah Layak Belajar menempatkan dana zakat sebagai salah satu sumber dukungan untuk perbaikan fasilitas pendidikan. Penggunaannya tetap membutuhkan tata kelola amanah, pendataan penerima yang akurat, serta pemantauan agar sarana yang dibangun benar-benar mendukung proses belajar.
Penguatan fasilitas melengkapi pembenahan kelembagaan pendidikan Islam yang tengah berjalan. Sebelumnya, pemerintah juga membentuk Direktorat Jenderal Pesantren untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan santri.
Muhibuddin menegaskan arah program dalam kalimat, “Dana yang amanah, kolaborasi yang terarah, pendidikan yang lebih berdaya.” Keberhasilan program selanjutnya bergantung pada jangkauan pendampingan, ketepatan madrasah penerima, dan kualitas realisasi perbaikan sarana di daerah.




