Foto: ANTARA/HO-Komisi VIII DPR RI
KORAN EDUKASI — Madrasah didorong membangun lingkungan belajar yang inklusif, humanis, dan aman di tengah penggunaan teknologi digital yang semakin luas. Penguatan kualitas pembelajaran dinilai harus berjalan bersama perlindungan anak dan pemenuhan aksesibilitas.
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Singgih Januratmoko menyampaikan dorongan itu dalam seminar bersama Fakultas Ilmu Tarbiyah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Forum membahas pendidikan inklusif dan penggunaan teknologi yang aman bagi peserta didik.
“Madrasah harus terus berbenah agar mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Singgih Januratmoko. Menurutnya, setiap anak perlu memperoleh ruang berpartisipasi tanpa diskriminasi, termasuk peserta didik yang membutuhkan dukungan khusus.
Kesiapan guru dan fasilitas menentukan inklusivitas
Pendidikan inklusif tidak cukup berhenti pada penerimaan siswa. Madrasah memerlukan pendidik yang siap, fasilitas yang dapat diakses, prosedur pendampingan, serta budaya belajar yang tidak memberi ruang bagi stigma dan perlakuan diskriminatif.
Fauzi Muharom dari UIN Raden Mas Said Surakarta menilai pendidikan inklusif dan keamanan teknologi saling melengkapi. Akses digital dapat membantu pembelajaran, tetapi manfaatnya bergantung pada tata kelola dan kecakapan warga madrasah.
Penguatan kapasitas guru penting agar kebutuhan belajar siswa dapat dikenali lebih dini. Langkah tersebut sejalan dengan perhatian pada akses pendidikan yang lebih luas, termasuk pemetaan kebutuhan seperti yang dibahas dalam laporan Koran Edukasi tentang dukungan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Privasi data dan perundungan siber perlu dicegah
Di ruang digital, madrasah perlu mengatur penggunaan perangkat, membangun literasi digital, dan melindungi data pribadi siswa. Risiko lain yang perlu ditangani ialah perundungan siber serta paparan konten yang tidak sesuai usia.
Aturan penggunaan teknologi harus dipahami siswa, guru, dan orang tua. Mekanisme pelaporan juga perlu mudah diakses agar dugaan perundungan atau penyalahgunaan data dapat ditangani tanpa membuat korban kembali tertekan.
Dorongan Komisi VIII tersebut masih memerlukan tindak lanjut pada tingkat pengelola madrasah dan kementerian terkait. Ukuran keberhasilannya bukan hanya tersedianya perangkat, tetapi juga keamanan, aksesibilitas, dan pengalaman belajar yang setara bagi semua siswa.




