Foto: Kemendikasmen/detikEdu.
KORAN EDUKASI — Pemerintah menetapkan standar kualifikasi baru bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2026. Guru diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
Aturan yang berlaku sejak 14 September 2026 tersebut juga mengatur kepala satuan pendidikan, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, dan pendidik PAUD. DetikEdu memerinci ketentuannya dalam laporan yang terbit Jumat, 25 September 2026.
Kualifikasi berbeda sesuai jenis pendidik
Guru disyaratkan minimal lulusan S1 atau D4 dan memiliki sertifikat pendidik. Kepala satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal juga harus memenuhi kualifikasi akademik tersebut serta memiliki sertifikat pendidik.
Konselor harus sekurang-kurangnya lulusan S1 bimbingan dan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan, serta mempunyai sertifikat konselor. Tutor dan pendidik PAUD dipersyaratkan minimal S1 atau D4 dari kampus dan program studi terakreditasi.
Instruktur memiliki ketentuan berbeda, yakni paling rendah jenjang empat dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Sementara itu, pamong belajar disyaratkan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
Pendidik yang sudah bertugas tidak langsung diberhentikan
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa tutor, pendidik PAUD, serta tenaga kependidikan lain yang telah diangkat sebelum aturan ditetapkan tetap dapat menjalankan tugas. Mereka perlu memenuhi standar baru sesuai masa penyesuaian yang diberikan.
Khusus tutor dan pendidik PAUD, pemenuhan kualifikasi akademik diberi waktu sembilan tahun sejak peraturan diundangkan. Masa transisi ini penting karena peningkatan kualifikasi membutuhkan akses perguruan tinggi, biaya, waktu belajar, serta dukungan dari tempat bekerja.
Kebijakan akan lebih efektif jika diikuti program rekognisi pembelajaran lampau, perkuliahan yang fleksibel, dan bantuan pembiayaan. Tanpa dukungan tersebut, standar baru berisiko menjadi beban administratif bagi pendidik yang telah lama bekerja tetapi belum memiliki ijazah sesuai ketentuan.
Mutu tidak berhenti pada ijazah
Kualifikasi akademik merupakan fondasi, tetapi mutu pengajaran juga ditentukan oleh praktik di kelas, pendampingan, lingkungan kerja, dan kesempatan belajar berkelanjutan. Program studi terakreditasi perlu memastikan perkuliahan benar-benar membangun kompetensi pedagogik dan profesional.
Pemerintah sebelumnya memperluas bantuan kuliah S1/D4 bagi guru. Keterhubungan antara program bantuan dan tenggat penyesuaian perlu dibuat jelas agar pendidik dapat merencanakan studi tanpa mengabaikan tugas mengajar.
Bagi sekolah dan lembaga pendidikan nonformal, langkah awalnya adalah memetakan kualifikasi tenaga yang sudah ada. Data tersebut dapat digunakan untuk menyusun prioritas bantuan, jadwal kuliah, dan pengganti sementara ketika pendidik mengikuti kegiatan akademik.





[…] Aturan Kualifikasi Guru 2026: Minimal S1/D4, Pendidik PAUD Diberi Masa Transisi 9 Tahun […]