Foto: ANTARA/HO-Diskominfotik Surabaya
KORAN EDUKASI — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) secara bertahap. Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, penyaluran bagi guru non-aparatur sipil negara telah mencapai rata-rata 75 persen, dengan periode pembayaran yang berbeda-beda mulai Juli hingga Oktober.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan untuk guru ASN maupun non-ASN yang datanya telah dinyatakan valid. Pemerintah menargetkan seluruh data valid diproses secara bertahap paling lambat akhir Oktober.
“Bagi guru ASN maupun non-ASN yang datanya valid, pencairan tidak ada masalah dan dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” ujar Nunuk Suryani, seperti dikutip dari ANTARA.
Guru Diminta Memeriksa Status Secara Berkala
Kemendikdasmen meminta guru memeriksa status pencairan secara berkala karena waktu masuknya dana tidak seragam. Perbedaan periode pembayaran juga membuat sebagian penerima memperoleh tunjangan untuk rentang bulan yang tidak sama.
Nunuk menyampaikan permintaan maaf kepada guru dan tenaga kependidikan yang mengalami keterlambatan pada kuartal ketiga. Menurutnya, tunjangan memiliki arti penting bagi kesejahteraan sekaligus keberlanjutan tugas profesional guru.
Penyaluran langsung ke rekening penerima merupakan bagian dari tata kelola pembayaran berbasis data. Karena itu, kesesuaian identitas, status kepegawaian, dan validitas informasi penerima menjadi penentu utama sebelum dana dapat dicairkan.
Kanal Pengaduan Dibuka hingga Penelusuran Selesai
Guru dengan data valid yang belum menerima TPG sampai akhir Oktober dapat mengajukan laporan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di ult.kemendikdasmen.go.id, saluran telepon 177, atau surat elektronik pengaduan@kemendikdasmen.go.id. Laporan tersebut akan digunakan untuk menelusuri titik hambatan pencairan.
Kemendikdasmen menegaskan guru tidak perlu datang langsung ke Jakarta. Pemeriksaan awal dapat dilakukan melalui kanal jarak jauh, sedangkan tindak lanjut disesuaikan dengan hasil verifikasi data masing-masing penerima.
Perkembangan ini melanjutkan perhatian pemerintah terhadap skema tunjangan dan kesejahteraan pendidik. Koran Edukasi sebelumnya juga membahas pencairan tunjangan guru non-ASN sebagai bagian dari agenda penguatan profesi guru.




