Senin, 12 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsDPR Rumuskan Skema Guru PPPK Tetap Mengajar di Sekolah Swasta

DPR Rumuskan Skema Guru PPPK Tetap Mengajar di Sekolah Swasta

spot_img

Foto: ANTARA/HO-Humas DPR RI

KORAN EDUKASI — Komisi X DPR RI tengah merumuskan skema agar guru yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat tetap mengajar di sekolah swasta asal. Gagasan itu diarahkan untuk menjaga kesejahteraan guru sekaligus mencegah sekolah swasta kehilangan pendidik yang selama ini mereka bina.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan pembahasan tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026, ketika menanggapi tuntutan mengenai kesejahteraan guru dan pendidikan gratis. Skema yang dibicarakan masih berada pada tahap perumusan sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan final.

“Kita sedang merumuskan skema bantuan agar guru yang lulus PPPK dapat tetap mengajar di sekolah swasta asalnya dengan kesejahteraan yang dijamin oleh negara,” ujar Abdul Fikri Faqih.

Sekolah swasta menjadi bagian dari pembahasan

Menurut Abdul Fikri Faqih, perhatian terhadap kesejahteraan pendidik tidak hanya dapat diarahkan kepada guru di sekolah negeri. Sekolah swasta juga menjadi bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dan dapat terdampak ketika guru yang telah lama mengajar harus berpindah setelah memperoleh status PPPK.

Komisi X DPR RI juga mendorong sekitar 230.000 guru PPPK berstatus paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu. Angka tersebut merupakan bagian dari pembahasan yang masih memerlukan keputusan resmi mengenai mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaannya.

Dukungan terhadap lembaga swasta, menurut Abdul Fikri Faqih, juga perlu mencakup jenjang perguruan tinggi. Ia menilai perguruan tinggi swasta membutuhkan dukungan operasional agar kebijakan pendidikan tidak menekan keberlangsungan lembaga yang selama ini ikut menyediakan akses pendidikan tinggi.

Pendidikan gratis juga masuk agenda pemerintah

Pembahasan mengenai guru PPPK muncul bersamaan dengan tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia di depan Gedung DPR RI. Salah satu isu yang disuarakan berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru dan perluasan pendidikan gratis.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan rencana pembebasan biaya di perguruan tinggi negeri, termasuk Uang Kuliah Tunggal dan uang pangkal.

Rencana tersebut tetap memerlukan aturan, skema anggaran, sasaran penerima, dan tahapan pelaksanaan sebelum dapat dijalankan. Karena itu, baik skema guru PPPK maupun pendidikan gratis perlu dibedakan antara arah kebijakan yang sedang dibahas dan keputusan yang sudah berlaku.

Konteks kesejahteraan guru juga dibahas Koran Edukasi dalam laporan mengenai tunjangan guru non-ASN dan perbaikan tata kelola distribusinya. Perubahan status dan bantuan akan lebih bermakna apabila diikuti pemerataan guru serta kepastian pembiayaan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img