Kamis, 1 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu News230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Pemerataan Tetap...

230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Pemerataan Tetap Jadi PR

spot_img

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Kredit foto: ANTARA/HO-Humas DPR RI.

KORAN EDUKASI — Rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu dinilai perlu disertai langkah nyata untuk memperbaiki mutu dan pemerataan guru. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan hal itu pada Jumat, 18 September 2026.

Menurut penjelasan yang disampaikan DPR, pemerintah dan Komisi X telah membahas pengalihan sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes, dengan pembiayaan yang direncanakan melalui APBN 2027. Angka dan mekanismenya masih perlu dituangkan dalam keputusan resmi agar dapat menjadi pegangan bagi guru dan pemerintah daerah.

Status kepegawaian bukan satu-satunya persoalan

Peningkatan status dapat memberi kepastian kerja dan penghasilan yang lebih baik. Namun, sekolah juga membutuhkan penempatan guru berdasarkan kebutuhan mata pelajaran, jenjang, dan wilayah. Tanpa pemetaan yang akurat, daerah tertentu bisa tetap kekurangan guru sementara daerah lain mengalami penumpukan.

Komisi X mendorong penyusunan rencana induk pendidikan nasional yang mencakup angka partisipasi, keseimbangan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta kebutuhan sarana, kurikulum, dan sumber daya manusia.

Dalam pemberitaan yang sama terdapat pernyataan terpisah dari Menteri Dalam Negeri mengenai lebih dari 172 ribu guru yang masih dibahas dan kemungkinan melalui mekanisme pengujian. Karena menyangkut kelompok dan jalur kebijakan yang belum dijelaskan secara rinci, kedua angka tersebut tidak semestinya dianggap sebagai satu skema yang sama sampai pemerintah menerbitkan ketentuan resmi.

Hal yang perlu dipastikan guru

Guru PPPK paruh waktu perlu memantau informasi dari Badan Kepegawaian Negara, kementerian teknis, dan pemerintah daerah. Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain data kepegawaian, unit kerja, masa perjanjian, beban mengajar, serta kesesuaian formasi.

Pemerataan menentukan dampak kebijakan

Jika transisi status hanya menyelesaikan administrasi tanpa membenahi distribusi, manfaatnya belum tentu dirasakan sekolah yang paling membutuhkan. Perencanaan harus memakai data rombongan belajar, kondisi geografis, dan ketersediaan guru setiap mata pelajaran.

Kepastian status juga berkaitan erat dengan kesejahteraan profesi. Pembaca dapat melihat konteks lainnya dalam laporan Koran Edukasi mengenai penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img