Foto: Dok. Istimewa/Media Indonesia
KORAN EDUKASI — Baru sekitar 200 dari lebih 4.000 perguruan tinggi di Indonesia yang resmi memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) hingga 2026. Kesenjangan itu disorot dalam sarasehan dan sosialisasi pembentukan ULD perguruan tinggi di Universitas Kristen Krida Wacana, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie meminta akses pendidikan bagi penyandang disabilitas tidak ditempatkan semata-mata sebagai belas kasih. Menurut dia, negara membutuhkan seluruh potensi manusia agar dapat berkembang dan berkontribusi.
Inklusi sebagai kebutuhan negara
“Yang butuh bukan penyandang disabilitasnya, yang butuh negaranya,” kata Stella Christie. Ia mengaitkan pendidikan inklusif dengan investasi modal manusia dan kemampuan negara membangun perekonomian yang lebih kuat.
Stella mencontohkan dukungan Universitas Cambridge dan komunitas sains kepada Stephen Hawking setelah fisikawan itu mengalami kelumpuhan. Fasilitas dan teknologi yang dikembangkan memungkinkan Hawking terus berkarya, sehingga dunia tidak kehilangan kontribusi keilmuannya.
Data Komisi Nasional Disabilitas yang disampaikan dalam forum menunjukkan pembentukan ULD masih jauh dari merata. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 telah menjadi dasar kebijakan layanan disabilitas.
ULD tidak berhenti pada fasilitas fisik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Henry Tambunan mendorong pimpinan perguruan tinggi membentuk ULD sebagai mekanisme untuk menghapus diskriminasi dan memastikan akses yang setara. Ia menilai keberadaan unit tersebut menjadi salah satu tolok ukur integritas kampus.
Universitas Kristen Krida Wacana memaparkan bahwa layanan inklusif tidak hanya berbentuk fasilitas fisik. Kampus itu memasukkan mata kuliah bahasa isyarat dalam kurikulum Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, sekaligus mengembangkan dukungan pada ranah akademik.
Pembangunan kampus inklusif perlu berjalan bersama perbaikan layanan mahasiswa secara menyeluruh. Program Kampus Sehat 2026 sebelumnya mendorong perguruan tinggi mengevaluasi kesehatan fisik, mental, gizi, lingkungan, dan pencegahan kekerasan. ULD memperluas kerangka itu dengan memastikan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas masuk dalam kebijakan kampus.




