Minggu, 1 November 2026
spot_img
BerandaFashionPendidikan IndonesiaSekolah di Mataram Diminta Perketat Larangan Senjata Tajam

Sekolah di Mataram Diminta Perketat Larangan Senjata Tajam

spot_img

Foto: ANTARA/Nirkomala

KORAN EDUKASI — Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerbitkan surat edaran untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan murid. Salah satu poinnya melarang peserta didik membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya.

Surat Edaran Nomor 300.1.4/3169/Disdik/X/2026 telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri maupun swasta di Kota Mataram. Kebijakan itu dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Edaran diterbitkan setelah muncul peristiwa kekerasan di jalan raya yang menimbulkan korban. Dinas Pendidikan menilai pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui pengawasan sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan aparat berwenang.

Enam Poin Pengawasan Murid

Selain larangan senjata tajam, edaran memuat pembatasan aktivitas murid pada malam hari tanpa kepentingan mendesak. Jika ada keperluan penting, murid diminta memperoleh izin dan berada dalam pengawasan atau pendampingan orang tua atau wali.

Orang tua diminta mengetahui keberadaan, aktivitas, serta lingkungan pergaulan anak setelah pulang sekolah. Penggunaan kendaraan bermotor juga harus diawasi dan tidak diberikan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan usia maupun kepemilikan surat izin mengemudi.

Sekolah diminta melakukan identifikasi dini, memperkuat pendidikan karakter, dan mencegah kekerasan. Langkah tersebut perlu diterapkan bersama upaya membangun ruang belajar yang aman bagi murid untuk tumbuh.

Pembinaan dan Koordinasi Lintas Pihak

Setiap indikasi kepemilikan senjata tajam atau keterlibatan dalam kekerasan harus ditangani melalui pembinaan, perlindungan, koordinasi dengan orang tua, dan pelibatan pihak berwenang sesuai ketentuan. Pendekatan itu menempatkan keselamatan murid sebagai prioritas.

“Kepala sekolah juga kami minta meningkatkan koordinasi dengan komite sekolah, orang tua/wali, aparat kewilayahan, dan pihak kepolisian,” ujar Yusuf.

Apabila ditemukan ancaman kekerasan atau potensi gangguan keselamatan, sekolah diminta segera mengambil langkah perlindungan serta melapor kepada pihak berwenang dan Dinas Pendidikan. Efektivitas edaran tetap bergantung pada tindak lanjut sekolah dan komunikasi yang terbuka dengan keluarga.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img