Foto: ANTARA/HO-Pemkab Serang
KORAN EDUKASI — Pemerintah Kabupaten Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Rancangan itu merupakan prakarsa DPRD dan diarahkan menjadi landasan hukum serta panduan operasional program pendidikan di Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan rancangan regulasi tersebut diharapkan membuat program pendidikan lebih terarah dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat. Pembahasan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.
Agenda paripurna mencakup penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengenai raperda prakarsa dewan. Pada tahap ini, dokumen masih berstatus rancangan dan belum menjadi peraturan daerah yang berlaku.
Regulasi dan pengawasan anggaran
Pemerintah daerah menekankan bahwa proses legislasi tidak boleh berhenti pada penyusunan aturan. Substansi raperda harus mendukung peningkatan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pembangunan fasilitas pendidikan.
Najib juga menyoroti perlunya pengawasan bersama terhadap pelaksanaan program serta alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengawasan itu ditujukan agar belanja sarana-prasarana berjalan efektif, transparan, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang Medi Subandi menyampaikan seluruh fraksi mengapresiasi masukan konstruktif dari bupati untuk menyempurnakan rancangan. Kerja sama eksekutif dan legislatif akan berlanjut sampai pembahasan menghasilkan peraturan daerah yang dinilai komprehensif.
Status kebijakan masih rancangan
Karena masih berupa raperda, rincian kewajiban, prioritas fasilitas, mekanisme pembiayaan, dan pengawasan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final. Penetapan menjadi peraturan daerah menjadi tahap penentu sebelum regulasi digunakan sebagai dasar operasional.
Pembahasan di Serang menempatkan sarana-prasarana sebagai bagian dari tata kelola pendidikan daerah, bukan sekadar proyek fisik. Konteks lain mengenai pembenahan fasilitas belajar dapat dibaca dalam laporan Koran Edukasi tentang revitalisasi 836 sekolah luar biasa dan aksesibilitas.




