Foto: Dok. BRI
KORAN EDUKASI — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) triwulan III 2026 senilai Rp921,6 miliar kepada sekitar 507 ribu penerima di berbagai wilayah Indonesia. Dana disalurkan langsung ke rekening guru berdasarkan instruksi pembayaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan akumulasi tunjangan untuk Juli, Agustus, dan September 2026. Guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan dan lolos validasi data diminta memeriksa rekening masing-masing.
“Jadi, para guru honorer menerima Rp6 juta yang merupakan pembayaran TPG Juli, Agustus, dan September. Silakan dicek di rekening,” ujar Abdul Mu’ti.
BRI bertindak sebagai bank penyalur
Dalam mekanisme ini, BRI berperan sebagai bank penyalur. Penetapan penerima, besaran tunjangan, dan jadwal pencairan tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah terkait. Penjelasan tersebut penting agar guru yang belum menerima dana tidak mengajukan perubahan data penerima kepada bank.
BRI menyebut proses pencairan dijalankan sesuai instruksi dan ketentuan pemerintah. Jaringan lebih dari 7.000 unit kerja dan sekitar 1,06 juta Agen BRILink digunakan untuk memperluas akses layanan, termasuk bagi penerima di daerah yang jauh dari kantor cabang.
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat dapat memastikan dana masuk melalui kanal rekening masing-masing. Jika belum tercatat, tindak lanjut perlu disesuaikan dengan tahapan validasi dan kewenangan lembaga yang menetapkan penerima, bukan semata-mata proses transaksi perbankan.
Akumulasi pembayaran tiga bulan
Nilai Rp6 juta yang disebut pemerintah adalah pembayaran untuk tiga bulan sekaligus, bukan tunjangan bulanan baru dengan nominal tersebut. Karena itu, informasi periode pembayaran menjadi bagian penting saat penerima mencocokkan mutasi rekening dan status penyaluran.
Penyaluran TPG berkaitan dengan upaya menjaga dukungan bagi guru non-ASN yang telah memenuhi ketentuan profesi. Pembaca juga dapat mengikuti perkembangan kebijakan penguatan profesi guru melalui artikel Koran Edukasi tentang peta jalan peningkatan kapasitas guru.




