Minggu, 25 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsSatgas PPK UNS dan ULM Kerja Sama Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus

Satgas PPK UNS dan ULM Kerja Sama Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus

spot_img

Foto: Satgas PPK UNS/Ditjen Dikti

KORAN EDUKASI — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat upaya menghadirkan kampus yang aman. Penandatanganan dilakukan di kantor Satgas PPK UNS, Surakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kesepakatan itu menjadi tindak lanjut lokakarya penguatan tata kelola Satgas PPK yang berlangsung selama dua hari pada 20–21 Oktober. Kolaborasi diarahkan pada pertukaran informasi, data, dan praktik baik yang dapat membantu kedua perguruan tinggi memperbaiki pencegahan serta penanganan kekerasan.

Ruang lingkup kerja sama juga meliputi seminar, lokakarya, pelatihan, dan kampanye bersama. UNS dan ULM dapat menyusun pedoman, modul, maupun kebijakan pendukung, sekaligus meningkatkan kapasitas anggota satgas, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Tata kelola kampus aman perlu kerja lintas unsur

Ketua Satgas PPK UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menjelaskan bahwa tata kelola kampus aman ditentukan oleh ekosistem yang dinamis. Unsurnya mencakup kebijakan, budaya organisasi, relasi sosial, layanan, kepemimpinan, dan partisipasi warga kampus.

Gangguan pada salah satu unsur tersebut dapat memengaruhi efektivitas layanan dan reputasi institusi. Karena itu, kerja sama antarkampus dinilai penting agar pengalaman penanganan kasus, pola pencegahan, dan mekanisme rujukan tidak berhenti di satu perguruan tinggi.

Ketua Satgas PPK ULM Rahmi Fauzia menyambut pertukaran pengalaman dan praktik baik dengan UNS. Kolaborasi itu memberi ruang bagi kedua satgas untuk saling menguji pendekatan, memperkuat kapasitas anggota, dan menyesuaikan program dengan kebutuhan kampus masing-masing.

Kolaborasi tidak dibatasi status perguruan tinggi

Rektor UNS Hartono menyatakan kerja sama kolegial tetap dapat dibangun meskipun UNS berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sedangkan ULM berstatus Badan Layanan Umum. Perbedaan status kelembagaan tidak menghalangi pertukaran pengetahuan dalam isu keselamatan kampus.

Kerja sama ini melengkapi perhatian perguruan tinggi terhadap lingkungan belajar yang inklusif. Sebelumnya, Koran Edukasi juga melaporkan perlunya kampus memetakan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas agar dukungan dapat diberikan secara tepat.

Perjanjian UNS–ULM membuka peluang kegiatan bersama lain yang disepakati kemudian. Pelaksanaannya tetap perlu diterjemahkan ke dalam program, indikator, dan evaluasi berkala agar komitmen antarsatgas menghasilkan pencegahan yang nyata bagi warga kampus.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img