Jumat, 23 Oktober 2026
spot_img
BerandaFashionPendidikan IndonesiaRata-Rata Lama Sekolah 9,5 Tahun Batasi Akses Kuliah, Kemdiktisaintek Soroti Pembiayaan

Rata-Rata Lama Sekolah 9,5 Tahun Batasi Akses Kuliah, Kemdiktisaintek Soroti Pembiayaan

spot_img

Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto

KORAN EDUKASI — Rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia yang baru sekitar 9,5 tahun dinilai membatasi jumlah anak yang memenuhi syarat melanjutkan ke perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menekankan bahwa perluasan akses kuliah tidak dapat dipisahkan dari penuntasan pendidikan dasar dan menengah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Setiawan menyampaikan hal itu dalam diskusi nasional mengenai arah baru pendidikan tinggi dan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Kamis, 22 Oktober 2026. Menurutnya, kelompok calon mahasiswa menjadi lebih kecil ketika banyak anak belum menyelesaikan jenjang sekolah yang disyaratkan.

“Rata-rata lama studinya hanya 9,5 tahun, jadi banyak yang sebetulnya tidak bisa, tidak eligible untuk pendidikan tinggi,” ujar Setiawan, seperti dikutip detikEdu.

Akses Kuliah Dimulai dari Wajib Belajar

Setiawan menilai kesempatan memasuki perguruan tinggi merupakan bagian dari satu kesinambungan pendidikan. Jika wajib belajar dapat diselesaikan secara lebih merata, basis peserta didik yang berpeluang melanjutkan kuliah juga akan semakin besar.

Karena itu, pembahasan regulasi pendidikan perlu memperkuat komitmen pembiayaan. Dukungan anggaran tidak hanya berkaitan dengan biaya kuliah, tetapi juga kemampuan keluarga dan pemerintah memastikan anak menyelesaikan pendidikan menengah.

Ia menyebut target wajib belajar 12 tahun belum sepenuhnya tercapai, sementara kebijakan nasional kini mengarah pada 13 tahun dengan memasukkan satu tahun pendidikan anak usia dini. Pernyataan tersebut menggambarkan target kebijakan, bukan capaian yang sudah terpenuhi.

Pendidikan Tinggi Tidak Hanya untuk Pasar Kerja

Kemdiktisaintek juga mengingatkan bahwa akses pendidikan tinggi tidak semestinya dinilai hanya dari hubungan langsung dengan pekerjaan. Perguruan tinggi memiliki fungsi lebih luas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, serta mengembangkan kemampuan warga berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Pada sisi mutu, Setiawan menyoroti penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Keduanya diperlukan agar informasi pendidikan tinggi dapat digunakan untuk akreditasi, rekognisi global, dan pertanggungjawaban kepada publik.

Perluasan akses juga memerlukan dukungan biaya yang tepat sasaran. Koran Edukasi sebelumnya memberitakan pemantauan program beasiswa bagi mahasiswa asal Mimika sebagai contoh bahwa akses perlu diikuti pendampingan dan evaluasi keberlanjutan studi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img