Foto: Humas Setditjen Dikti
KORAN EDUKASI — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mendorong perguruan tinggi mengintegrasikan kesehatan fisik dan mental ke dalam kebijakan, pengelolaan lingkungan, serta aktivitas sehari-hari melalui Kampus Sehat 2026. Pendekatan ini menempatkan kesejahteraan sivitas akademika sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Indikator yang diperhatikan mencakup kesehatan fisik dan mental, kebersihan lingkungan, pemenuhan gizi, pencegahan penyakit, serta pencegahan kekerasan. Kampus diminta mengevaluasi kondisinya dan mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.
Lingkungan yang sehat dinilai mendukung mahasiswa menjalani pembelajaran, membantu dosen melaksanakan kegiatan akademik, dan menyediakan ruang kerja aman bagi tenaga kependidikan. Penilaian karena itu tidak hanya berfokus pada fasilitas, tetapi juga kebijakan dan budaya kampus.
Layanan Kesehatan Mental Perlu Mudah Diakses
Kehidupan perguruan tinggi membawa beragam tekanan, antara lain beban akademik, tuntutan pencapaian, penyesuaian diri, persoalan relasi sosial, dan kekhawatiran mengenai masa depan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kesehatan psikologis mahasiswa dan anggota sivitas akademika lainnya.
Dukungan dapat diwujudkan melalui layanan konseling yang mudah diakses, edukasi kesehatan mental, dan lingkungan yang aman dari perundungan maupun kekerasan. Kampus juga perlu membangun budaya terbuka agar mahasiswa dan pegawai tidak ragu mencari bantuan.
Kesehatan mental dan fisik dipandang sebagai bagian kesejahteraan yang saling berkaitan. Pengelolaan kampus karena itu perlu menghindari pendekatan yang memisahkan layanan psikologis dari kebersihan, gizi, pencegahan penyakit, dan keamanan lingkungan.
Asesmen melalui Sistem Informasi
Evaluasi didukung Sistem Informasi Kampus Sehat. Perguruan tinggi dapat mengukur pemenuhan indikator melalui asesmen mandiri dan asesmen lengkap, kemudian menerima verifikasi serta catatan tindak lanjut.
Hasil asesmen bukan sekadar pemeringkatan. Data tersebut dapat digunakan untuk menentukan prioritas perbaikan, menilai kebijakan yang sudah berjalan, dan menyusun intervensi sesuai kebutuhan kampus.
Program ini melengkapi agenda penguatan tata kelola pendidikan tinggi yang juga menuntut kampus lebih adaptif terhadap kebutuhan mahasiswa. Konteks tersebut pernah dibahas Koran Edukasi dalam artikel mengenai kampus adaptif dan lulusan berdampak.




