Foto: Ikbal Selamet/detikJabar
KORAN EDUKASI — Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan tiga siswi sekolah menengah atas yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memperoleh pendampingan, pemulihan, dan tetap melanjutkan pendidikan. Pemerintah daerah juga menyiapkan penguatan pengawasan serta literasi digital di lingkungan keluarga dan sekolah.
Bupati Cianjur Muhammad Wahyu menyampaikan langkah tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menegaskan ketiga siswi harus diperlakukan sebagai korban yang berhak mendapat perlindungan, bukan sebagai pihak yang disalahkan atas eksploitasi yang mereka alami.
Pendampingan tidak boleh berhenti pada proses hukum
Pemulihan korban membutuhkan dukungan psikologis, sosial, pendidikan, dan perlindungan identitas. Keberlanjutan sekolah menjadi bagian penting agar anak tidak mengalami kehilangan hak pendidikan akibat tindak pidana yang menimpanya.
Pemerintah kabupaten menyatakan akan memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, dan aparat penegak hukum. Koordinasi diperlukan agar penanganan hukum berjalan seiring dengan pemulihan dan kebutuhan belajar korban.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap kepolisian sebagai dugaan eksploitasi seksual melalui prostitusi daring. Dua orang telah ditangkap, sedangkan proses hukum masih berjalan. Karena itu, rincian peran dan pertanggungjawaban setiap pihak harus mengikuti hasil penyidikan dan putusan lembaga yang berwenang.
Literasi digital diarahkan pada pencegahan
Pemerintah daerah berencana memperkuat edukasi bagi anak dan orang tua tentang modus perekrutan serta eksploitasi seksual melalui media sosial. Pencegahan tidak cukup hanya berupa larangan menggunakan gawai. Anak perlu memahami tanda manipulasi, cara mencari pertolongan, dan kanal pelaporan yang aman.
Sekolah juga memerlukan prosedur yang jelas ketika mendapati perubahan perilaku, ketidakhadiran, atau indikasi eksploitasi pada peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan perlu mengetahui batas kewenangan mereka serta segera melibatkan layanan perlindungan anak dan aparat ketika situasi mengarah pada tindak pidana.
Upaya itu sejalan dengan kebutuhan membangun sekolah aman melalui pencegahan kekerasan dan keterlibatan seluruh ekosistem. Dalam kasus eksploitasi, keluarga, sekolah, masyarakat, platform digital, dan pemerintah memiliki tanggung jawab berbeda yang harus saling terhubung.
Prioritas utama tetap kepentingan terbaik anak. Informasi publik perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak membuka identitas korban, memperkuat stigma, atau mengganggu proses pemulihan dan penegakan hukum.




