Foto: Dok. MPR RI
KORAN EDUKASI — Penguatan kesejahteraan guru dinilai belum cukup untuk meningkatkan mutu pendidikan apabila tidak dibarengi tata kelola, distribusi tenaga pendidik, peningkatan kompetensi, dan evaluasi dampak di ruang kelas. Sorotan itu muncul ketika pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk tunjangan guru non-aparatur sipil negara pada 2026.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Lestari Moerdijat menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menilai persoalan guru tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menentukan kemampuan negara menyediakan layanan pendidikan yang merata.
Ketimpangan penghasilan dan sertifikasi masih terbuka
Data yang disampaikan Lestari merujuk Survei IDEAS 2024 yang mencatat 74,3 persen guru honorer atau kontrak berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Sebanyak 20,5 persen di antaranya disebut menerima kurang dari Rp500 ribu per bulan.
Di sisi pengembangan profesi, lebih dari 800 ribu guru aktif dilaporkan belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemerintah pada 2026 menargetkan percepatan PPG bagi 230 ribu guru aktif serta pelatihan teknologi, kecerdasan artifisial, dan koding bagi 361 ribu guru.
Tunjangan profesi guru juga direncanakan meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan anggaran dan besaran tunjangan perlu dibedakan dari hasil yang benar-benar dirasakan sekolah. Dampaknya baru dapat dinilai melalui perubahan kompetensi, pemerataan penempatan guru, kualitas pembelajaran, dan kondisi kerja pendidik.
Peta jalan guru dibutuhkan
Lestari mendorong percepatan sertifikasi guru non-ASN, pembenahan sistem insentif, dan evaluasi berkelanjutan setelah sertifikasi. Ia juga menilai pemerintah memerlukan peta jalan nasional yang menghubungkan distribusi guru, rekrutmen, perlindungan profesi, dan peningkatan kompetensi.
Distribusi menjadi persoalan penting karena kenaikan tunjangan tidak otomatis mengisi kekurangan guru pada mata pelajaran atau wilayah tertentu. Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki data kebutuhan yang sama agar penempatan, pelatihan, dan pembiayaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pembahasan kesejahteraan juga berkaitan dengan rencana peningkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Setiap perubahan status dan tunjangan tetap memerlukan kepastian anggaran, mekanisme seleksi yang adil, serta ukuran keberhasilan yang berpijak pada kualitas layanan belajar.
Dengan demikian, besarnya anggaran bukan satu-satunya ukuran. Publik juga perlu melihat apakah guru memperoleh penghasilan yang layak, akses pengembangan profesi, beban kerja yang masuk akal, dan dukungan yang memungkinkan perubahan nyata di kelas.




