Kamis, 1 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsPPG Guru Tertentu Tahap 3 Dibuka untuk 29.151 Peserta, Konfirmasi Berakhir 21...

PPG Guru Tertentu Tahap 3 Dibuka untuk 29.151 Peserta, Konfirmasi Berakhir 21 September

spot_img

Foto: Laman PPG Kemendikdasmen, ilustrasi PPG bagi Guru Tertentu.

KORAN EDUKASI — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2026 dengan kuota 29.151 calon peserta. Masa pemanggilan dan konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB berakhir pada Senin, 21 September 2026.

Program yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan ini ditujukan bagi guru yang sudah berada dalam sistem pendidikan, bukan pendaftaran umum untuk lulusan baru. Karena batas konfirmasi jatuh hari ini, guru yang memperoleh pemanggilan perlu segera memeriksa akun resmi masing-masing.

Kriteria calon peserta

Calon peserta harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan, belum memiliki sertifikat pendidik, telah memenuhi persyaratan administrasi, bukan peserta PPG pada kementerian lain, dan tercatat aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Keikutsertaan juga bergantung pada ketersediaan izin bidang studi PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara. Dengan demikian, terpenuhinya persyaratan guru belum tentu otomatis menjamin penempatan pada program studi tertentu.

Tahapan yang perlu dilakukan guru

Guru yang dipanggil perlu mengonfirmasi kesediaan di aplikasi SIMPKB. Validitas Nomor Induk Kependudukan harus diperiksa melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika data belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui Verval PTK selama periode lapor diri atau melalui Dapodik dengan bantuan operator sekolah.

Setelah konfirmasi, peserta melakukan lapor diri secara daring pada laman LPTK penyelenggara. Pembelajaran mandiri berlangsung melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id dan diakhiri dengan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG setelah seluruh pembelajaran selesai.

Jangan hanya mengandalkan pesan berantai

Guru perlu memeriksa status melalui akun pribadi dan kanal resmi PPG Kemendikdasmen. Jangan menyerahkan kata sandi SIMPKB atau belajar.id kepada pihak yang menawarkan bantuan kelulusan maupun meminta pembayaran di luar prosedur resmi.

Konfirmasi kesediaan berbeda dengan kelulusan akhir program. Peserta tetap harus menyelesaikan lapor diri, pembelajaran, dan uji kompetensi sesuai tahapan.

Kebijakan profesionalisasi perlu berjalan bersama kesejahteraan dan pemerataan guru. Konteks terkait dapat dibaca dalam artikel Koran Edukasi tentang usulan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img