Kamis, 1 Oktober 2026
spot_img
BerandaFashionPendidikan IndonesiaAturan Gawai Kemenag 2026: Murid Madrasah dan Pesantren Dibatasi Selama Belajar

Aturan Gawai Kemenag 2026: Murid Madrasah dan Pesantren Dibatasi Selama Belajar

spot_img

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Kredit foto: ANTARA/HO-Kementerian Agama.

KORAN EDUKASI — Kementerian Agama menerbitkan pedoman penggunaan gawai pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan dipublikasikan kembali pada Jumat, 18 September 2026.

Pedoman ini mencakup beragam satuan pendidikan keagamaan, antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dan dhammasekha. Tujuannya ialah menjaga fokus belajar sekaligus membangun kebiasaan digital yang aman dan bertanggung jawab.

Kapan gawai boleh digunakan?

Peserta didik tidak diperbolehkan memakai gawai selama pembelajaran, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan belajar. Penggunaan sebelum atau sesudah pelajaran serta dalam keadaan darurat tetap dimungkinkan dengan izin pendidik.

Ketentuan serupa menyasar guru dan tenaga kependidikan. Gawai tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan proses belajar ketika kegiatan pembelajaran berlangsung. Dengan begitu, disiplin digital tidak hanya dibebankan kepada murid.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau mekanisme penitipan telepon seluler. Sekolah juga diminta menyiapkan kanal resmi yang dapat dihubungi orang tua dalam keadaan mendesak, sehingga pembatasan gawai tidak memutus komunikasi penting.

Konten dan aktivitas berisiko ikut dilarang

Pedoman melarang akses atau penyebaran konten yang tidak sesuai nilai agama, Pancasila, dan norma sosial. Pelanggaran privasi, perundungan, perjudian daring, pinjaman daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga masuk dalam cakupan pengendalian.

Sanksi harus bersifat mendidik, proporsional, dan tanpa kekerasan. Pendekatan ini penting agar pelanggaran menjadi kesempatan membangun literasi digital, bukan sekadar penyitaan perangkat.

Langkah praktis bagi sekolah dan orang tua

Sekolah perlu menjelaskan prosedur tertulis: waktu penitipan, pihak yang menyimpan perangkat, cara menghubungi anak saat darurat, dan mekanisme pengembalian. Orang tua dapat membantu dengan mengatur notifikasi, waktu layar, serta akses aplikasi di rumah.

Pembatasan akan lebih efektif bila disertai pembelajaran tentang keamanan data, etika komunikasi, dan kemampuan memeriksa informasi. Perspektif yang lebih luas mengenai pemanfaatan teknologi dapat dibaca dalam ulasan Koran Edukasi tentang digitalisasi pendidikan dan kurikulum adaptif.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img