Foto: Gemini AI/detikEdu
KORAN EDUKASI — Kementerian Agama membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2026 bagi siswa madrasah dan satuan pendidikan keagamaan jenjang dasar hingga menengah.
Pengajuan calon penerima berlangsung pada 30 Oktober–8 November 2026. Verifikasi dan validasi dijadwalkan 3–9 November, sedangkan penetapan daftar nominasi tetap berlangsung pada 10–12 November 2026.
Usulan tidak diajukan secara mandiri oleh siswa. Operator satuan pendidikan mengakses aplikasi PIP Kemenag menggunakan akun single sign-on Education Management Information System atau EMIS.
Sasaran Prioritas dan Dokumen Pendukung
Ketentuan program mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026. Calon penerima harus tercatat dalam EMIS dan diprioritaskan dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Siswa yang belum tercatat dapat dipertimbangkan apabila memegang Kartu Indonesia Pintar, berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau Kartu Keluarga Sejahtera, berstatus yatim, terdampak bencana, putus sekolah, tinggal di daerah 3T, atau memenuhi kondisi khusus lain dalam petunjuk teknis.
Operator menandai siswa pada daftar nominasi sementara. Setelah verifikator menyetujui usulan, satuan pendidikan mengunggah surat keterangan tidak mampu dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebelum dana disalurkan ke rekening siswa yang ditetapkan.
Besaran Bantuan Berbeda Menurut Jenjang
Siswa Madrasah Ibtidaiyah kelas I–V memperoleh Rp450 ribu, sedangkan kelas VI menerima Rp225 ribu untuk satu semester. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, kelas VII–VIII menerima Rp750 ribu dan kelas IX memperoleh Rp375 ribu.
Siswa Madrasah Aliyah kelas X–XI menerima Rp1,8 juta, sementara kelas XII memperoleh Rp900 ribu. Besaran berbeda memperhitungkan siswa tingkat akhir yang hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran.
PIP madrasah melengkapi dukungan biaya pendidikan lain, termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah bagi mahasiswa. Keduanya memiliki sasaran, mekanisme, dan kewenangan pengusulan berbeda.
Satuan pendidikan perlu memastikan data siswa, dokumen, dan jadwal setiap tahap sesuai ketentuan. Pengajuan belum berarti otomatis menerima bantuan karena usulan masih melalui verifikasi, penetapan daftar nominasi tetap, dan proses penyaluran.




