Kamis, 5 November 2026
spot_img
BerandaEdu NewsNama Profesor Dicatut di Jurnal, Kemdiktisaintek Siapkan Tindakan Korektif

Nama Profesor Dicatut di Jurnal, Kemdiktisaintek Siapkan Tindakan Korektif

spot_img

Foto: Nikita Rosa/detikEdu

KORAN EDUKASI — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan pencatutan nama akademisi dalam artikel ilmiah dapat memicu tindakan korektif, peninjauan status akreditasi, hingga pencabutan akreditasi jurnal jika pelanggaran terbukti.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sejumlah guru besar dari Indonesia dan luar negeri mengaku namanya dicantumkan tanpa izin dalam artikel di Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan Volume 7 Nomor 1 edisi Juli 2026.

Artikel berjudul “Kolinearitas dan Regularisasi pada Model Layanan Publik Digital: Simulasi dalam Konteks Green Government” telah ditarik oleh pengelola jurnal setelah muncul protes dari akademisi yang namanya tercantum.

Kemdiktisaintek Minta Kasus Dilaporkan

Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kemdiktisaintek Ahmad Najib Burhani mengatakan masyarakat dapat melaporkan kasus serupa kepada kementerian. Laporan dibutuhkan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

“Itu yang menjadi poin untuk bisa kemudian mereview status daripada akreditasi jurnal itu,” ujar Ahmad Najib Burhani di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Ketentuan tindakan korektif disebut telah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026. Bentuk penanganannya dapat berupa penurunan artikel sampai pencabutan akreditasi jurnal, bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

Integritas Menjadi Dasar Mutu Publikasi

Kasus ini melibatkan nama Profesor Ines Mergel dari University of Konstanz, Yudho Giri Sucahyo dari Universitas Indonesia, serta Rachmawati dari Universitas Gadjah Mada. Ketiganya menyatakan tidak mengetahui pencantuman nama tersebut.

Kemdiktisaintek juga menyoroti praktik penerbit yang mencatut nama untuk menaikkan akreditasi, menerbitkan artikel secara berlebihan, atau mengomersialkan proses publikasi. Pelaku pelanggaran dapat berasal dari berbagai jenjang akademik dan sanksinya disesuaikan dengan temuan.

Penguatan integritas melengkapi arah riset perguruan tinggi berbasis tantangan. Dampak penelitian tetap bergantung pada proses publikasi yang transparan, persetujuan penulis yang sah, serta mekanisme koreksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penarikan artikel menyelesaikan keberadaan naskah yang dipersoalkan di jurnal, tetapi tidak otomatis menutup pemeriksaan terhadap proses editorial. Status akreditasi dan sanksi baru dapat ditentukan setelah otoritas menerima laporan serta menilai bukti yang tersedia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img