Sabtu, 31 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsLLDikti III Dorong Kampus Bentuk Unit Layanan Disabilitas

LLDikti III Dorong Kampus Bentuk Unit Layanan Disabilitas

spot_img

Foto: Humas LLDikti Wilayah III

KORAN EDUKASI — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III mendorong perguruan tinggi membentuk dan memperkuat Unit Layanan Disabilitas (ULD). Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan mahasiswa penyandang disabilitas memperoleh layanan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Penguatan ULD dibahas bersama Komisi Nasional Disabilitas dalam sarasehan dan sosialisasi di Auditorium Universitas Kristen Krida Wacana, Jakarta. Kegiatan mengangkat asesmen modalitas sebagai instrumen untuk memetakan kesiapan serta kebutuhan layanan kampus.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menekankan bahwa kampus perlu memahami ragam kebutuhan penyandang disabilitas. Pendekatan yang seragam tanpa asesmen berisiko menghasilkan fasilitas yang tidak sesuai dengan hambatan yang dialami mahasiswa.

Asesmen menjadi dasar penyediaan layanan

Asesmen modalitas dirancang untuk menghimpun informasi secara lebih terukur melalui instrumen survei yang seragam. Hasilnya dapat digunakan untuk menentukan dukungan pembelajaran, aksesibilitas ruang, teknologi bantu, pendampingan, serta prosedur layanan akademik.

Data kebutuhan juga membantu kampus menyusun prioritas anggaran. Perguruan tinggi dapat membedakan perbaikan yang harus dilakukan segera dari pengembangan jangka menengah, sekaligus menghindari pengadaan fasilitas yang tidak digunakan.

Unit layanan tidak hanya menangani kebutuhan setelah mahasiswa diterima. ULD dapat berperan sejak tahap penerimaan, orientasi, pembelajaran, kegiatan kemahasiswaan, evaluasi, hingga persiapan lulusan memasuki dunia kerja.

Inklusi harus hadir dalam kehidupan kampus

Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan menyatakan pembentukan ULD akan terus didorong di perguruan tinggi wilayahnya. Namun, keberadaan unit perlu diikuti penerapan nilai inklusivitas dalam kebijakan dan interaksi sehari-hari di kampus.

Asesmen juga perlu dilakukan secara berkala karena kebutuhan mahasiswa dapat berubah sepanjang masa studi. Evaluasi membantu kampus menilai apakah layanan yang disediakan benar-benar digunakan, mengurangi hambatan belajar, dan memberi kesempatan yang setara dalam kegiatan akademik maupun nonakademik.

Penguatan layanan perguruan tinggi ini melengkapi upaya menyiapkan 1.500 guru mahir pendidikan inklusif pada jenjang sekolah. Kesinambungan layanan diperlukan agar peserta didik penyandang disabilitas tidak kehilangan dukungan ketika berpindah dari sekolah ke pendidikan tinggi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img