Foto: Medcom.id
KORAN EDUKASI — Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat beralih ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah melalui Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ). Seleksi mensyaratkan kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam kinerja, pangkat, dan batas usia sesuai jenjang jabatan.
Ketentuan tersebut mengacu pada surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Selain UKPJ, tersedia Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi pengawas sekolah yang akan naik jenjang.
Calon peserta UKPJ harus berstatus PNS, memiliki sertifikat pendidik, dan berpangkat paling rendah Penata atau golongan III/c. Predikat kinerja minimal baik diperlukan untuk dua tahun terakhir.
Pengalaman manajerial dan pendidikan menjadi syarat
Dari sisi pengalaman, calon harus pernah menjadi kepala sekolah sekurang-kurangnya dua tahun atau memiliki pengalaman empat tahun pada bidang manajerial pendidikan lain. Persyaratan ini digunakan untuk memastikan calon memiliki pengalaman memimpin dan mendampingi satuan pendidikan.
Pendidikan minimal untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya ialah sarjana atau sarjana terapan. Calon Pengawas Sekolah Ahli Utama harus berpendidikan minimal magister.
Batas usia maksimal untuk perpindahan jabatan ditetapkan 52 tahun bagi Ahli Muda, 54 tahun bagi Ahli Madya, dan 59 tahun bagi Ahli Utama. Sementara itu, peserta UKKJ harus memenuhi angka kredit kumulatif, kinerja minimal baik pada 2025, serta syarat pendidikan jenjang tujuan.
Pengusulan dilakukan dinas pendidikan
Guru tidak mendaftar secara mandiri. Pengusulan dilakukan dinas pendidikan sesuai kewenangan dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi. Jadwal pengusulan UKPJ berlangsung 26–30 Oktober 2026, sedangkan UKKJ dibuka 31 Oktober–3 November 2026.
Dinas perlu memastikan data kepegawaian calon pada Data Pokok Pendidikan atau Sistem Informasi Tenaga Kependidikan sinkron dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Nomor induk pegawai, pangkat, jenjang jabatan, dan riwayat pendidikan harus diperiksa sebelum usulan dikirim.
Proses tersebut terkait dengan pembinaan karier yang lebih luas. Koran Edukasi sebelumnya mengulas pembinaan pengembangan karier guru dan penilik, termasuk pentingnya kompetensi dalam mobilitas jabatan pendidikan.




