Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
KORAN EDUKASI — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan kepada 36.295 penerima lanjutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Penyaluran dilakukan bertahap sejak 3 November 2026 setelah proses pendaftaran, verifikasi, dan pemadanan data.
Jumlah tersebut terdiri atas 12.462 penerima lanjutan KJMU dan 23.833 peserta didik penerima KJP Plus Tahap II Gelombang II. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim menyatakan verifikasi dilakukan agar bantuan diterima warga yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan KJMU mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Pendaftaran mandiri berlangsung pada 30 September–11 Oktober 2026, kemudian data diperiksa oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan.
Anggaran KJMU mencapai Rp112,15 miliar
Pemprov DKI mengalokasikan Rp112,158 miliar untuk 12.462 penerima KJMU. Berdasarkan jenjangnya, penerima terdiri atas 472 mahasiswa diploma tiga, 1.218 mahasiswa diploma empat, 10.739 mahasiswa sarjana, dan 33 mahasiswa program profesi.
Status penerima lanjutan menunjukkan mereka telah melalui penetapan untuk periode ini, bukan berarti seluruh pendaftar otomatis memperoleh bantuan. Perguruan tinggi dan dinas tetap memegang peran dalam memastikan status akademik serta kelayakan penerima.
Pemadanan dengan data kependudukan menjadi tahap akhir untuk memastikan domisili penerima. Satu calon penerima dikeluarkan dari daftar setelah diketahui tidak lagi berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
KJP Plus mencakup sekolah negeri dan swasta
Untuk KJP Plus, sebanyak 23.833 peserta didik lolos verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan. Rinciannya mencakup 16.328 siswa sekolah negeri dan 7.507 siswa sekolah swasta, dengan anggaran Rp52,518 miliar.
Penerima tersebar pada jenjang sekolah dasar sebanyak 11.388 siswa, sekolah menengah pertama 6.100 siswa, sekolah menengah atas 2.317 siswa, sekolah menengah kejuruan 3.806 siswa, Sanggar Kegiatan Belajar 83 siswa, dan sekolah luar biasa 139 siswa.
Penyaluran bantuan melengkapi berbagai skema pembiayaan pendidikan, termasuk beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di daerah lain. Keberhasilan program DKI tetap perlu dilihat dari ketepatan waktu pencairan, kepatuhan penggunaan dana, dan kemampuan penerima melanjutkan pendidikan.




