Foto: Liputan6.com
KORAN EDUKASI — Kementerian Agama menyiapkan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026 bagi lebih dari 40 ribu peserta. Program peningkatan kompetensi guru tersebut direncanakan berlangsung pada akhir tahun setelah tahap persiapan selesai.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menyampaikan rencana itu dalam konferensi pers rangkaian Hari Guru Nasional di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Jadwal rinci, mekanisme pendaftaran, serta pembagian kuota belum diumumkan.
“PPG ini tentunya nanti akan dilaksanakan di akhir tahun ini,” ujar Amien. Ia menyebut persiapan masih berlangsung dan pengumuman resmi akan disampaikan setelah proses tersebut tuntas.
PPG diarahkan memperkuat profesionalisme guru
PPG merupakan pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan yang disiapkan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Dalam konteks Kemenag, peserta dapat berasal dari satuan pendidikan dan layanan pendidikan keagamaan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Kuota lebih dari 40 ribu menunjukkan kapasitas yang sedang disiapkan pemerintah, bukan jumlah peserta yang sudah diterima atau lulus. Guru masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai sasaran, persyaratan, tahapan seleksi, lembaga penyelenggara, dan waktu pelaksanaan.
Agenda tersebut berkaitan dengan kebutuhan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik. Sebelumnya, pembahasan peta jalan peningkatan kapasitas guru juga menyoroti pentingnya dukungan berkelanjutan, bukan pelatihan yang berdiri sendiri.
Perlindungan untuk 181 ribu guru non-ASN
Selain PPG, Kemenag menyiapkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 181 ribu guru non-aparatur sipil negara. Program itu ditujukan bagi guru non-ASN yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Amien menegaskan penerima perlindungan telah dipetakan, tetapi rincian proses penetapan dan penyalurannya tetap menunggu ketentuan resmi. Pemerintah juga masih menghitung skema peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. Kedua kebijakan tersebut belum boleh ditafsirkan sebagai manfaat yang sudah diterima seluruh guru sasaran.
Dua agenda tersebut menyasar sisi berbeda: PPG berfokus pada pengakuan profesional dan kompetensi, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan sosial. Pelaksanaan serta cakupan penerima perlu diverifikasi setelah pengumuman teknis diterbitkan.




