Kamis, 5 November 2026
spot_img
BerandaEdu NewsKemendikdasmen Revitalisasi 836 SLB, Aksesibilitas Jadi Prioritas

Kemendikdasmen Revitalisasi 836 SLB, Aksesibilitas Jadi Prioritas

spot_img

Foto: ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen

KORAN EDUKASI — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merevitalisasi 836 sekolah luar biasa (SLB) pada 2026 dengan menempatkan keamanan bangunan, aksesibilitas, dan fasilitas pembelajaran sebagai prioritas. Program tersebut diarahkan agar perbaikan fisik sekolah benar-benar mendukung pendampingan dan kemandirian murid penyandang disabilitas.

Perencanaan dibahas melalui finalisasi Detail Engineering Design (DED) dan bimbingan teknis bagi satuan pendidikan penerima bantuan di Kota Tangerang, Banten. Setiap sekolah diminta menyesuaikan rancangan dengan kondisi bangunan dan kebutuhan peserta didiknya, bukan memakai satu desain yang seragam.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan perbaikan bangunan harus menjadi sarana peningkatan layanan. “Revitalisasi ini bukan tujuan, tetapi sarana untuk menghadirkan gedung sekolah yang representatif dan pendidikan yang unggul,” ujarnya dalam keterangan yang diberitakan Rabu (4/11/2026).

Lebih dari 900 ribu ruang kelas perlu penanganan

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin menyebut lebih dari 900 ribu ruang kelas mengalami kerusakan sedang dan berat berdasarkan Data Pokok Pendidikan. Sejumlah sekolah juga masih memerlukan ruang kelas baru.

Kebutuhan di SLB mencakup ruang terapi, ruang keterampilan, jalur yang dapat dilalui pengguna kursi roda, dan instalasi yang aman untuk perangkat elektronik. Pelaksana Tugas Kepala SLBN Surade Rhadeya Phawitra, misalnya, menyampaikan sekolahnya membutuhkan ruang serbaguna, ruang Unit Kesehatan Sekolah, serta perbaikan atap dan instalasi listrik.

Penggunaan bantuan diawasi lintas lembaga

Kepala sekolah diminta menggunakan bantuan sesuai kebutuhan dan rencana yang telah disusun. Pengawasan program melibatkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, termasuk dalam pemenuhan ketentuan perpajakan.

Aksesibilitas menjadi bagian dari fungsi pendidikan, bukan sekadar pelengkap bangunan. Jalur yang sulit dilalui dapat membatasi murid dengan hambatan motorik untuk mengikuti kegiatan di luar kelas dan berinteraksi secara mandiri.

Program ini memperluas agenda transformasi pendidikan inklusif yang sebelumnya mendapat pengakuan. Namun, jumlah sekolah penerima belum otomatis menunjukkan peningkatan mutu; hasilnya perlu dinilai dari keamanan fasilitas, pemanfaatan ruang, serta dampaknya terhadap partisipasi dan pembelajaran murid.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img