Jumat, 30 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu MasyarakatPIP TK Rp450 Ribu per Tahun, Pengusulan Wajib Melalui Sekolah

PIP TK Rp450 Ribu per Tahun, Pengusulan Wajib Melalui Sekolah

spot_img

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

KORAN EDUKASI — Program Indonesia Pintar (PIP) diperluas kepada murid taman kanak-kanak dengan nilai bantuan Rp225 ribu per semester atau Rp450 ribu dalam satu tahun. Orang tua tidak dapat mendaftarkan anak secara mandiri karena pengusulan calon penerima harus melalui satuan pendidikan dan proses verifikasi berjenjang.

Ketentuan nilai bantuan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026. PIP ditujukan bagi murid dari keluarga miskin atau rentan miskin agar kebutuhan personal pendidikan tidak menjadi penghalang untuk mengikuti layanan prasekolah.

Tahap awal yang perlu dilakukan orang tua adalah memastikan data anak tercatat dan diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan. Data itu meliputi nama, tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional apabila tersedia, Nomor Induk Kependudukan, nama ibu kandung, serta informasi pekerjaan dan penghasilan orang tua.

Sekolah Memverifikasi Kondisi Calon Penerima

Orang tua dapat menyampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada pihak TK sebagai bahan verifikasi. Kelompok prioritas antara lain anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, dan anak dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Sekolah kemudian melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data yang tersedia. Usulan dibahas bersama komite sekolah sebelum diteruskan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui dinas pendidikan.

Dinas pendidikan mengawasi dan memvalidasi daftar calon penerima. Setelah proses itu selesai, keluarga menunggu penetapan resmi dan dapat memantau perkembangannya melalui sekolah maupun kanal resmi PIP. Tidak ada jaminan setiap anak yang diusulkan langsung ditetapkan sebagai penerima.

Data Identitas Harus Lengkap dan Valid

Calon penerima harus berkewarganegaraan Indonesia, berstatus murid aktif dalam Dapodik, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memenuhi kriteria prioritas berdasarkan pemadanan data sosial ekonomi. Identitas anak dan informasi keluarga juga harus lengkap dan sesuai.

Perluasan PIP melengkapi kebijakan wajib belajar 13 tahun yang memasukkan satu tahun pendidikan prasekolah. Koran Edukasi sebelumnya mengulas penjangkauan anak usia 5–6 tahun untuk mengikuti PAUD sebagai bagian dari perluasan akses.

Karena pendaftaran tidak dilakukan sendiri, komunikasi antara orang tua, sekolah, dan dinas pendidikan menjadi kunci. Keluarga sebaiknya memeriksa data melalui TK dan menghindari pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta pembayaran untuk memasukkan nama sebagai penerima PIP.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img