Jumat, 30 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsMendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tak Di-PHK jika Gagal Seleksi CPNS 2027

Mendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tak Di-PHK jika Gagal Seleksi CPNS 2027

spot_img

Foto: Hana Dewi Kinarina Kaban/ANTARA

KORAN EDUKASI — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan guru non-aparatur sipil negara tidak otomatis kehilangan pekerjaan apabila gagal dalam seleksi calon pegawai negeri sipil pada 2027. Pemerintah sedang menyusun aturan untuk memberi kepastian hukum atas keberlanjutan status mereka sebagai guru non-ASN.

Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan itu di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sebanyak 172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan per Desember 2024 disebut mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS untuk menjadi guru PNS pusat pada tahun depan.

Guru yang tidak lulus seleksi tetap dapat berstatus guru non-ASN. Pemerintah menegaskan seleksi tersebut tidak dirancang sebagai mekanisme pemutusan hubungan kerja, meski ketentuan teknis dan regulasi pelaksanaannya masih dalam proses perumusan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Jaminan Disiapkan dalam Aturan yang Lebih Kuat

Abdul Mu’ti mengatakan kepastian tersebut tidak hanya akan dituangkan melalui surat edaran menteri. “Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” ujarnya.

Bentuk aturan, waktu penerbitan, dan rincian hak guru yang tidak lulus seleksi belum dijelaskan dalam pemberitaan tersebut. Karena itu, pernyataan pemerintah perlu dibedakan dari regulasi final yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan di sekolah dan pemerintah daerah.

Kebijakan ini melanjutkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan status kerja guru. Koran Edukasi sebelumnya memberitakan perkembangan penyaluran tunjangan profesi guru non-ASN, yang juga bergantung pada ketepatan data dan proses administrasi.

PPPK Paruh Waktu Dialihkan Tanpa Tes

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti menyatakan 242.482 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu disiapkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Peralihan itu disebut akan dilakukan tanpa tes tambahan.

Pengalihan tersebut merupakan agenda berbeda dari kesempatan seleksi CPNS bagi 172 ribu guru non-ASN. Guru perlu memperhatikan status masing-masing agar tidak mencampuradukkan jalur seleksi CPNS dengan mekanisme perubahan status PPPK paruh waktu.

Pemerintah berharap kebijakan itu meningkatkan kesejahteraan dan semangat pengabdian guru. Pelaksanaannya masih memerlukan aturan yang rinci, pemutakhiran data, kejelasan pembiayaan, serta komunikasi yang konsisten agar guru mengetahui hak, jadwal, dan prosedur yang berlaku.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img