Foto: Dok. Reuters
KORAN EDUKASI — Pemerintah menargetkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2045. Target tersebut menjadi bagian dari strategi internasionalisasi bahasa Indonesia melalui forum diplomatik dan pengajaran di perguruan tinggi luar negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan target itu dalam puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menilai penggunaan bahasa Indonesia di tingkat internasional terus berkembang setelah memperoleh pengakuan di Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB atau UNESCO.
Pengembangan juga dilakukan melalui pendidikan. Abdul Mu’ti mencontohkan pembukaan program studi bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, serta pengajaran bahasa Indonesia di University of Tasmania, Australia.
Sudah diakui dalam Konferensi Umum UNESCO
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO melalui Resolusi 42 C/28 yang disahkan secara konsensus dalam sidang pleno ke-42 di Paris pada 20 November 2023.
Dengan keputusan tersebut, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 dalam Konferensi Umum UNESCO setelah Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis. Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam persidangan konferensi dan dokumen forum dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Status di UNESCO berbeda dengan status bahasa resmi PBB. Hingga kini, enam bahasa resmi PBB ialah Arab, Mandarin, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol. Karena itu, target 2045 masih memerlukan proses diplomatik dan persetujuan internasional, bukan perubahan yang otomatis berlaku.
Pengajaran dan diplomasi perlu diperluas
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Himmatul Aliyah menilai pengakuan di UNESCO perlu dimanfaatkan untuk memperkuat martabat bahasa Indonesia dalam forum internasional. “Mudah-mudahan bisa nanti dalam sidang-sidang apapun bahasa Indonesia bisa kita gunakan sebagai bahasa pengantar,” ujarnya.
Ia mencontohkan negara seperti Jepang dan Korea Selatan yang tetap menggunakan bahasa nasional dalam berbagai forum meskipun bahasa tersebut bukan bahasa resmi PBB. Penggunaan bahasa nasional dinilai berkaitan dengan kepercayaan diri dan posisi budaya suatu negara.
Upaya menuju 2045 membutuhkan perluasan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing, dukungan pengajar, materi ajar, kerja sama universitas, serta penggunaan yang konsisten dalam diplomasi. Capaian perlu diukur melalui jumlah lembaga, peserta, dan forum yang benar-benar menggunakan bahasa Indonesia.
Agenda internasionalisasi ini sejalan dengan upaya memperkuat pendidikan bahasa dan keberagaman, termasuk peta jalan pendidikan multibahasa di Asia Tenggara. Keduanya memiliki sasaran berbeda, tetapi sama-sama menempatkan bahasa sebagai bagian dari akses belajar dan identitas.




