Jumat, 30 Oktober 2026
spot_img
BerandaFashionPendidikan IndonesiaKotim Siapkan Raperda Pendidikan Baru, Layanan Inklusif Jadi Perhatian

Kotim Siapkan Raperda Pendidikan Baru, Layanan Inklusif Jadi Perhatian

spot_img

Foto: ANTARA/Devita Maulina

KORAN EDUKASI — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyiapkan rancangan peraturan daerah baru tentang penyelenggaraan pendidikan. Pembaruan itu dibutuhkan karena Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dinilai perlu disesuaikan dengan perubahan kewenangan, regulasi nasional, dan kebutuhan layanan pendidikan di daerah.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyampaikan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan diberitakan ANTARA pada Selasa, 27 Oktober 2026. Rancangan mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta jalur pendidikan nonformal yang berada dalam kewenangan kabupaten.

Irawati menjelaskan pembaruan diperlukan agar penyelenggaraan pendidikan memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat di Kotawaringin Timur.

Akses, Mutu, dan Akuntabilitas Diperkuat

Rancangan peraturan daerah diarahkan untuk menjamin layanan yang terjangkau, merata, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena masih berupa rancangan, rincian mekanisme pelaksanaan dan pembiayaannya akan dibahas bersama DPRD sebelum menjadi aturan yang mengikat.

Pemerintah daerah juga perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, sistem pengawasan, serta sumber pendanaan. Kejelasan tersebut penting agar target pemerataan tidak berhenti sebagai norma umum tanpa ukuran pelaksanaan.

Pembaruan kebijakan daerah ini beririsan dengan perhatian nasional terhadap akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Meski jenjang dan kewenangannya berbeda, prinsip layanan yang dapat diakses semua peserta didik tetap membutuhkan dukungan tenaga dan sarana.

Pendidikan Inklusif Masuk Agenda Pembahasan

Raperda memberi perhatian kepada anak dalam kondisi khusus, peserta didik dari keluarga berpenghasilan rendah, serta penyandang disabilitas. Pemerintah menyebut kebutuhan guru pendidikan khusus sebagai salah satu unsur layanan inklusif yang perlu dipertimbangkan.

Namun, penyediaan tenaga khusus akan bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Batasan itu perlu dibaca secara terbuka agar DPRD dapat menguji prioritas anggaran, tahapan pemenuhan tenaga, dan cara memastikan hak peserta didik tetap terlindungi.

Setelah pembahasan, efektivitas regulasi akan ditentukan oleh aturan pelaksana dan pengawasan. Data kebutuhan sekolah, jumlah peserta didik yang memerlukan dukungan, ketersediaan guru, serta kondisi fasilitas perlu menjadi dasar penetapan program dan anggaran.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img