Senin, 12 Oktober 2026
spot_img
BerandaFashionPendidikan IndonesiaKPPPA Dorong Sekolah Terapkan Budaya Aman dan Nyaman untuk Cegah Perundungan

KPPPA Dorong Sekolah Terapkan Budaya Aman dan Nyaman untuk Cegah Perundungan

spot_img

Foto: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

KORAN EDUKASI — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong sekolah memperkuat penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dorongan itu disampaikan setelah penanganan kasus perundungan anak yang berujung kematian korban di Pemalang, Jawa Tengah.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KPPPA Ciput Eka Purwianti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan melalui peningkatan kapasitas pendidik, disiplin positif, pembelajaran ramah anak, komunikasi sekolah dengan keluarga, serta mekanisme penanganan kekerasan yang responsif.

Seluruh Warga Sekolah Terlibat

Pendekatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak menempatkan pencegahan kekerasan sebagai tugas satu unit saja. Guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan pengelola satuan pendidikan perlu memahami peran masing-masing dalam membangun relasi yang sehat.

Disiplin positif menjadi salah satu unsur yang ditekankan. Pendekatan ini mengarahkan sekolah menangani perilaku tanpa kekerasan, sambil menjaga kepentingan terbaik anak dan memastikan proses belajar tetap berlangsung dalam suasana yang aman.

KPPPA juga menyoroti pentingnya pembelajaran ramah anak serta komunikasi yang konsisten antara sekolah dan keluarga. Ketika perubahan perilaku, konflik, atau dugaan kekerasan muncul, pertukaran informasi yang cepat dapat membantu sekolah menentukan respons dan pendampingan yang diperlukan.

Masih terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan dinilai menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum merata. Karena itu, evaluasi tidak cukup berhenti pada keberadaan aturan; sekolah perlu memeriksa apakah mekanisme pencegahan, pelaporan, respons, dan pemulihan benar-benar dikenal serta dapat digunakan.

Pelaporan dan Pendampingan

KPPPA mendorong kolaborasi lintas sektor agar korban maupun anak yang menyaksikan kekerasan mendapat respons cepat dan pendampingan. Penanganan juga harus menjaga kerahasiaan serta tidak memperluas stigma terhadap anak yang terlibat.

Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Menurut KPPPA, data pelapor dan terlapor dijaga sesuai standar layanan.

Penerapan kebijakan ini perlu dilihat bersama upaya sekolah membangun keterbukaan, bukan sekadar menambah prosedur administratif. Konteks penanganan kasus di daerah juga dapat dibaca dalam laporan Koran Edukasi mengenai pentingnya sekolah terbuka saat menangani perundungan di Pemalang.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img