Foto: Humas Kemdiktisaintek.
KORAN EDUKASI — Perubahan status Universitas Udayana menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum membawa tuntutan agar kampus lebih cepat merespons persoalan masyarakat. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan meminta otonomi tersebut digunakan untuk memperkuat kerja bersama, termasuk dengan desa adat.
Pesan itu disampaikan dalam sidang terbuka senat Dies Natalis ke-64 Udayana di Badung, Selasa (29/9/2026), sebagaimana dilaporkan Kemdiktisaintek pada Rabu (30/9).
Riset tidak berjalan sendiri
Fauzan menilai kekuatan riset kampus belum akan memberi manfaat luas jika dikerjakan secara terpisah. Pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu menjadi mitra setara dalam mencari penyelesaian persoalan daerah.
Persoalan sampah menjadi salah satu contoh kebutuhan yang dapat dijawab melalui pengetahuan dan inovasi perguruan tinggi. Otonomi kelembagaan, menurut Fauzan, harus disertai penguatan kapasitas dan tanggung jawab kepada warga.
Transparansi tetap menjadi tuntutan
Rektor Udayana I Ketut Sudarsana menyebut perubahan status sebagai awal pendewasaan institusi. “PTN-BH bukanlah garis akhir perayaan, melainkan awal dari pendewasaan institusi menuju world class university.” Demikian pernyataannya dalam keterangan kementerian.
Ruang pengelolaan akademik, keuangan, sumber daya manusia, dan kelembagaan memang meluas. Namun, Sudarsana menekankan bahwa mutu, transparansi, dan akuntabilitas harus tetap menyertai kewenangan tersebut.
Baca juga: Penguatan riset dan hilirisasi iptek di Sumatra.




