Selasa, 6 Oktober 2026
spot_img
BerandaEdu NewsMadrasah Didorong Perkuat Pendidikan Inklusif, Insentif Pendidik Masih Dibahas

Madrasah Didorong Perkuat Pendidikan Inklusif, Insentif Pendidik Masih Dibahas

spot_img

Foto: ANTARA/HO-Komisi VIII DPR RI/am.

KORAN EDUKASI — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kementerian Agama, dan Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta mendorong penguatan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah. Perubahan tidak hanya menyangkut penerimaan murid penyandang disabilitas, tetapi juga sistem pembelajaran, budaya pelayanan, dan perlindungan dari diskriminasi maupun kekerasan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan madrasah menghadapi tantangan yang semakin beragam. Selain pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan kondisi berbeda, sekolah keagamaan juga perlu merespons perkembangan teknologi, penggunaan kecerdasan buatan, dan persoalan perundungan.

Menurut Singgih, peningkatan kapasitas guru dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi bagian penting dari respons tersebut. Mutu layanan, pemerataan akses, penguatan karakter berbasis nilai keagamaan, dan kesejahteraan pendidik perlu ditangani secara beriringan.

Inklusi menuntut perubahan layanan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Khumaidin menilai pendidikan inklusif memerlukan perubahan pola pikir dan budaya pelayanan. Setiap peserta didik perlu memperoleh pengalaman belajar yang menyenangkan dan berkualitas tanpa dibedakan berdasarkan latar belakang maupun kondisi fisiknya.

Ketua Panitia Pengarah kegiatan Ngopi sekaligus Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said Fauzi Muharom menjelaskan bahwa pendidikan inklusif memastikan anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas dapat belajar di lingkungan pendidikan yang sama dengan dukungan sesuai kebutuhannya.

Konsekuensinya, madrasah perlu menyiapkan lebih dari sekadar akses masuk. Penyesuaian pembelajaran, kompetensi pendidik, fasilitas yang dapat digunakan semua murid, serta mekanisme pencegahan kekerasan menjadi bagian dari layanan yang harus dibangun.

Anggaran insentif belum final

Singgih juga menyampaikan bahwa Komisi VIII sedang memperjuangkan peningkatan anggaran insentif bagi tenaga pendidik pada 2027. Besaran insentif masih dalam proses pembahasan sehingga belum dapat diperlakukan sebagai keputusan anggaran yang final.

Pembahasan kesejahteraan pendidik berkaitan dengan kemampuan madrasah mempertahankan layanan berkualitas. Namun, dukungan anggaran perlu disertai perencanaan kebutuhan, peningkatan kompetensi, dan evaluasi apakah layanan benar-benar menjangkau murid yang memerlukan penyesuaian.

Penguatan inklusi juga perlu berjalan bersama kebijakan lain di satuan pendidikan keagamaan. Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan aturan penggunaan gawai di madrasah dan pesantren. Keseluruhan kebijakan tersebut memerlukan penerapan yang sensitif terhadap kebutuhan murid, bukan pendekatan seragam untuk semua kondisi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Koran Edukasi

spot_img